Pernah Perintahkan Tangkap Langsung Rizieq Shihab, Jusuf Kalla : MRS Sosok Taat Hukum
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di sebut sebagai sosok yang taat hukum
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di sebut sebagai sosok yang taat hukum.
Pernyataan ini diungkapkan Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengomentari Rizieq Shihab yang saat ini diminta datang oleh Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Menurut JK, Rizieq Shihab adalah orang yang taat hukum karena pernah dipenjara selama dua kali.
Rizieq merupakan sosok yang taat hukum karena menerima putusan pengadilan yang akhirnya membuat dia mendekam di penjara.
Diketahui, Rizieq Shihab pernah dipenjara pada 2008 akibat melakukan penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada peristiwa Insiden Monas, Jakarta.
Meski tidak ada Rizieq Shihab dalam insiden penyerangan tersebut, JK mengaku langsung memerintahkan Kapolri untuk menangkap pentolan FPI itu.
Baca juga: Pekerja Rest Area Ungkap Detik-detik Terjadinya Penembakan 6 Anggota Laskar FPI, Terdengar Jelas
Pasalnya, JK berpandangan kejadian penyerangan tersebut sudah tentu diketahui oleh Rizieq Shihab.
“Saya perintahkan Kapolri agar ditangkap walaupun di sana tidak ada Habib Rizieq, tapi saya yakin tentu sepengetahuan dia," kata Jusuf Kalla saat diwawancara oleh Claudius Boekan yang tayang di kanal Youtube Berita Satu pada Jumat (4/12/2020).
"Saya minta agar Rizieq dimintai pertanggungjawaban, diperiksa kepolisian. Dan kemudian masuk pengadilan penjara setahun."
Saat itu, kata JK, Rizieq Shihab menerima hukuman tersebut. Ketika Rizieq Shihab menjalani hukumannya tidak terjadi keributan.
“Dia (Rizieq) terima dan tidak ada ribut-ribut. Jadi sebenarnya Rizieq Shihab itu orang yang taat hukum. Dua kali masuk penjara dia, dan diterimanya dengan baik, asal lewat pengadilan,” kata JK.
Rizieq juga pernah mengalami dinginnya sel jeruji besi pada 2003.
Baca juga: Keji, Merusak Citra Negara Hukum Mardani Ali Sera Minta Ungkap Dalang Pembantaian 6 Anggota Laskar
Ia divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diganjar 7 bulan penjara karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menghasut, melawan aparat keamanan, dan memerintahkan merusak sejumlah tempat hiburan di Ibu Kota
JK meyakini Rizieq Shihab akan mengikuti proses hukum yang berlaku kepadanya. Tapi, selama itu kasusnya tidak dibuat-buat.
Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia itu mengatakan, pada 2008 Rizieq menerima putusan pengadilan tanpa adanya keributan dari massa FPI karena kasusnya memang terbukti dan harus bertanggung jawab atas penyerangan.