Mahfud MD Blak-blakan Soal Peluang Juliari Batubara Kena Pasal Hukuman Mati, Sosok yang jadi Penentu
Mahfud mengatakan, Juliari bisa terancam hukuman mati kendati KPK hingga kini hanya menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pas
Dalam kasus ini, Juliari diduga menerima uang suap terkait pengadaan bansos covid-19 sebesar Rp 17 miliar.
Uang tersebut diberikan oleh perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos covid-19.
Atas perbuatannya, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Juliari, KPK menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini yakni Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Matheus dan Adi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial yang diduga turut menerima suap sedangkan Ardian dan Harry adalah pihak swasta yang menjadi tersangka pemberi suap.
Presiden Jokowi Pernah Singgung Hukuman Mati Bagi Koruptor
Wacana hukuman mati bagi koruptor mencuat ketika Menteri Sosial nonaktif Juliari Batubara ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penyelewengan dana bansos, Minggu (6/12/2020).
Rupanya tepat di hari antikorupsi pada 9 Desember 2019 lalu, Presiden Jokowi pernah menyinggung soal tuntutan mati bagi tindak pidana korupsi ini.
Ketika itu Jokowi menjawab pertanyaan salah seorang siswa SMKN 57 Jakarta tentang kemungkinan koruptor dihukum mati.
"Ya bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat," kata Jokowi sambil merujuk pada revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Jokowi menambahkan, jika di undang-undang memang ada aturan koruptor dihukum mati, itu akan dilakukan. "Kalau korupsi bencana alam dimungkinkan. Misalnya ada gempa, tsunami di Aceh atau di NTB, kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana, duit itu dikorupsi, bisa (dituntut hukuman mati)," tutur Jokowi.
Ancaman hukuman mati terdapat dalam Undang-undang Tipikor. "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," bunyi Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.
Pada bagian penjelasan UU Tipikor, "Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter."
Sementara Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan akan mengkaji wacana hukuman mati dengan merujuk pada pasal 2 UU Tipikor tersebut.
"Kami sangat mengikuti apa yang menjadi diskusi di media terkait dengan pasal-pasal, khususnya Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 1999 tentang Tipikor. Tentu kita akan dalami terkait dengan apakah Pasal 2 itu bisa kita buktikan, terkait dengan pengadaan barang dan jasa,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (6/12/2020).