BESOK Libur Nasional Pilkada, Perusahaan Wajib Bayar Upah Karyawan yang Tetap Bekerja

Ia kemudian mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk tidak bekerja.

Editor: Weni Wahyuny
THINKSTOCK.COM
Ilustrasi 

“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” pungkas dia.

362 ASN Tidak Netral Dikenai Sanksi

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru menyebutkan, berdasarkan data pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) per 5 November, sebanyak 362 ASN terlibat politik alias tidak netral.

Ia mengatakan, 362 ASN tersebut telah dijatuhi sanksi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Netralitas merupakan concern bersama yang harus terus kami jaga sebagai bentuk konsistensi kami dalam pelaksanaan SKB (Seleksi Kompetisi Bidang),” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (10/11/2020).

Sementara, ASN yang dilaporkan karena tidak netral sebanyak 827 pegawai.

Selanjutnya, 606 ASN yang melanggar telah mendapat rekomendasi dari Komisi ASN.

Sedangkan 72 ASN lainnya belum ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi.

Namun, data kepegawaian ASN tersebut telah diblokir.

Adapun lima instansi dengan pelanggaran netralitas ASN yang belum ditindaklanjuti oleh PPK dan mendapat rekomendasi KASN yakni 56 ASN dari Kabupaten Purbalingga, 33 ASN dari Kabupaten Wakatobi, 24 ASN dari Kabupaten Bima, 23 ASN dari Kabupaten Halmahera Selatan dan 21 ASN dari Kabupaten Kediri.

Selanjutnya, terdapat lima jabatan ASN kategori pelanggaran dan mendapat rekomendasi dari KASN.

Meliputi 25,7 persen jabatan fungsional, 22,8 persen JPT, 14,6 persen administrator, 12,9 persen jabatan pelaksana, dan 11,5 persen merupakan penjabat camat atau lurah.

Selain itu, BKN telah memblokir data kepegawaian yang terlibat politik, diantaranya 4 ASN wilayah kerja Kanreg VI BKN Medan, 4 ASN wilayah kerja Kanreg XII BKN Pekanbaru, 2 ASN wilayah kerja Kanreg VII BKN Palembang.

Kemudian, 28 ASN wilayah kerja Kanreg IV BKN Makassar, 3 ASN wilayah kerja Kanreg II BKN Surabaya, 7 ASN wilayah kerja Kanreg X BKN Denpasar serta 3 ASN wilayah kerja Kanreg IX BKN Jayapura.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengusaha Wajib Bayar Upah ke Karyawan yang Tetap Bekerja saat Pilkada"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved