Pilkada Serentak 2020

Besok 9 Desember Libur Nasional, Menaker : Pekerja Juga Libur Meski Daerahnya tak Gelar Pilkada

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, menetapkan hari pencoblosan pada 9 Desember sebagai hari libur nasional

Editor: Wawan Perdana
TRIBUN MEDAN
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah Ida menyebutkan, hari libur nasional tersebut juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan pilkada. 

TRIBUNSUMSEL,COM, JAKARTA-Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, menetapkan hari pencoblosan pada 9 Desember sebagai hari libur nasional.

Keputusan ini untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak tahun 2020.

Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta, Jumat (27/11/2020).

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi diktum KESATU Keppres tersebut.

Adapun diktum KEDUA Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan surat yang menegaskan bahwa pekerja libur pada hari pelaksanaan Pilkada 2020, yakni 9 Desember 2020. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 diterbitkan pada Senin (7/12/2020).

Surat ini ditujukan kepada semua gubernur di Indonesia.

Melalui surat tersebut, Ida mengingatkan agar pekerja diberikan kesempatan untuk menggunakan hak suaranya.

Hal ini mengingat pada tanggal 9 Desember 2020 telah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional bertepatan dengan dilaksanakannya Pilkada 2020.

Baca juga: Besok 9 Desember Ada 270 Daerah di Indonesia Melaksanakan Pilkada Serentak 2020, Ini Daftarnya

Ida juga menyebutkan, hari libur nasional tersebut juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan pilkada.

“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Senin (7/12/2020).

Dalam surat tersebut pun disebutkan bahwa pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Begitu pun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ucap Ida.

Ia pun meminta agar pekerja/buruh, pengusaha, dan semua pihak menggunakan hak suaranya dalam pilkada dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: Pekerja Libur pada 9 Desember meski Daerahnya Tak Laksanakan Pilkada"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved