Fakta Baru Kasus Video Azan Jihad, Terungkap Pengumandang Azan Ternyata Juga Terlibat Kasus Penipuan

Fakta Baru Kasus Video Adzan Jihad, Pengumandang Adzan Ternyata Juga Terlibat Kasus Penipuan

Editor: Slamet Teguh
TribunJateng.com
Pelaku Penyebar Video Azan Jihad Ditangkap 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEMARANG - Fakta baru kasus video azan jihad terungkap.

Ternyata pengumandang azan merupakan orang yang terlibat kasus penipuan

Beberapa hari lalu, masyarakat Kabupaten Tegal dihebohkan adanya video azan ajakan jihad.

Video tersebut diunggah ke dalam akun Youtube Agung Mujahid berdurasi 1 menit 12 detik.

Hal ini meresahkan masyarakat sehingga dilaporkan ke Polres Tegal.

Tidak membutuhkan waktu lama, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng meringkus pelaku penyebar video azan tersebut. 

Diketahui pemilik akun Youtube Agung Mujahid ini bernama Johanes Agung Kurniawan, warga Surabaya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan kepolisian mengungkap kasus berdasarkan adanya laporan dari masyarakat di Polres Tegal pada 2 Desember lalu. 

Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Desa Slawi Kulon, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.

"Kronologisnya pada 2 Desember 2020 pelapor mencari tahu kabar yang beredar di masyarakat tentang adanya video adzan Jihad," ujarnya saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020).

Pelapor, kata dia, menelusuri kabar tersebut melalui Youtube.

Kemudian menemukan videonya di akun Agung Mujahid dengan durasi 1 menit 12 detik.

Video tersebut diberi judul "Seruan Jihad Dari Tegal dipimpin oleh habieb Fadhil Asseggaf demi menjaga dan mengawal HRS dan habieb Hanif".

"Kemudian masyarakat dan pelapor merasa resah. Menurut pelapor video tersebut membuat permusuhan individu maupun kelompok masyarakat tertentu,"tuturnya.

Dikatakannya, pelaku yang ditangkap Polda Jateng adalah pengunggah dan penyebar video adzan di Tegal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved