Fakta Baru Kasus Video Azan Jihad, Terungkap Pengumandang Azan Ternyata Juga Terlibat Kasus Penipuan
Fakta Baru Kasus Video Adzan Jihad, Pengumandang Adzan Ternyata Juga Terlibat Kasus Penipuan
Tujuan pelaku menyebarkan video itu adalah memberitahukan khalayak ramai atau masyarakat adanya adzan Jihad.
"Saksi yang diperiksa sebanyak enam orang di antaranya saksi bahasa dan ITE,"ujar dia.
Kombes Iskandar mengatakan barang bukti yang disita berupa 2 unit handphone (ponsel) milik pelapor dan pelaku.
Kemudian sebuah akun Youtube atas nama Agung Mujahid.
"Pasal yang digunakan adalah pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," jelasnya.
Ia menuturkan tidak hanya pelaku penyebar video saja yang ditangkap.
Polda Jateng juga meringkus pelaku pengumandang adzan jihad yang bernama Slamet.
"Pelaku pengumandang adzan jihad ini juga terlibat kasus penggelapan dan penipuan yang ditangani Polres Tegal.
Total kerugian Rp 125 juta dan korban lebih dari satu.
Kami masih mencatat dan menerima laporan baru satu korban," tandasnya.
Pelaku penyebar video adzan jihad di Kabupaten Tegal, Johanes Agung Kurniawan, mengaku tidak mengenal pengumandang adzan yang bernama Slamet.
Dia ungkap saat dihadirkan pada gelar perkara di Mapolda Jateng dengan tangan terborgol.
Johanes mengaku tidak mengira bahwa unggahannya tersebut akan menyebabkan masalah hukum.
Dia mendapat video itu dari grup WhatsApp.
Namun, sebelum diunggahkan ke akun Youtubenya bernama Agung Mujahid, Johanes mencari tahu lebih dulu keberadaan video adzan jihad di akun Youtube lain.