Daftar Senjata yang Dibawa Diduga Pengikut Habib Rizieq Untuk Menyerang Polisi, 6 Orang Tewas

Daftar Senjata yang Dibawa Diduga Pengikut Habib Rizieq Untuk Menyerang Polisi, 6 Orang Tewas

Editor: Slamet Teguh
Kompas TV
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kanan) dan Pangdam Jaya Mayjend TNI Dudung Abdurachman (kiri) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait penyerangan simpatisan pemimpin FPI Rizieq Shihab terhadap polisi, Senin (7/12/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Enam dari sejumlah orang yang diduga pengikut Imam Besar FPI (Front Pembela Islam), Habib Rizieq Shihab, tewas ditembak anggota kepolisian.

Penyerangan sekelompok orang diduga pengikut Habib Rizieq tersebut berlangsung di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/10/2020).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, peristiwa ini bermula ketika polisi mendapat informasi rencana pengerahan massa ketika Habib Rizieq menjalani pemeriksaan.

"Terkait hal itu kami kemudian penyelidikan kebenaran info tersebut," ucap Fadil di Mapolda Metro Jaya.

"Ketika anggota mengikuti kendaraan yang diduga pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam," ia menambahkan.

Fadil menambahkan, petugas yang terancam keselamatannya kemudian melakukan tindakan tegas.

"Sehingga diduga kelompok pengikut MRS meninggal dunia sebanyak enam orang," ujarnya.

 Sementara itu, empat orang lainnya melarikan diri.

Akibat penyerangan ini, satu unit kendaraan petugas rusak.

"Anggota tidak mengalami luka, hanya kerugian materil," tutur Fadil.

Dijelaskan Kapolda, polisi mengamankan dua pucuk pistol revolver dan sejumlah butir peluru, pedang, dan celurit.

Kapolda Peringatkan Rizieq Shihab

Kapolda menegaskan agar Rizieq Shihab mematuhi hukum dan memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan.

Apabila tidak memenuhi panggilan, penyidik akan menempuh langkah hukum berikutnya sesuai aturan yang berlaku.

Kapolda memperingatkan pengikut Rizieq agar tidak menghalangi penyelidikan karena tindakan itu melawan hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved