Mensos Ditangkap KPK

Pesan Mensos Juliari Batubara Tahun Lalu : Kalau Korupsi Kasihan Anak Istri atau Suami

Dalam video itu, terlihat Juliari memberikan nasihat kepada semua jajaran Kementerian Sosial sebagai pendekatan agar tidak melakukan korupsi

Editor: Wawan Perdana
Tribunnews.com/Jeprima
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2019). Menteri Sosial Juliari P Batubara memberikan nasihat untuk menghindari korupsi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Video wawancara Menteri Sosial Juliari P Batubara dengan Tribunnews tentang korupsi pada tahun lalu, kembali beredar di media sosial, Minggu (6/12/2020).

Video yang diambil pada (17/12/2019) tahun lalu, menayangkan Menteri Sosial Juliari P Batubara memberikan nasihat untuk menghindari korupsi.

Pengacara Hotman Paris juga memposting video itu diakun instagram @hotmanparisofficial,

Dalam video itu, terlihat Juliari memberikan nasihat kepada semua jajaran Kementerian Sosial sebagai pendekatan agar tidak melakukan korupsi.

"Saya selalu ingatkan, 'Kamu jangan lupa, kalau korupsi kasihan anak, istri atau suami. Kalau anak-anakmu di-bully di sekolahkan malu'," kata Juliari dalam wawancara khusus dengan Tribunnews.com, Selasa (17/12/2019) tahun lalu.

Untuk diri sendiri menghindari korupsi, Juliari berpulang pada dasar korupsi itu sendiri, yakni keserakahan. Korupsi dipicu oleh keserakahan.

Menurutnya, jika kita tidak serakah, maka tidak akan ada korupsi.

"Secanggih apapun sistem pengawasan, biasanya ada saja celahnya," kata Juliari.

Selain itu, kehidupan kita harus sesuai dengan penghasilan atau pendapatan yang ada.

"Jangan gaji Rp20 juta, tapi pengeluaran sebulan Rp100 juta. Jadi pengendalian utama korupsi itu diri sendiri, tidak ada yang lain," tuturnya.

Kini menteri politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjadi tersangka kasus korupsi.

Menurut KPK, Juliari mendapatkan fee dari pengadaan paket sembako bantuan sosial penanganan Covid-19.

Total fee yang telah diterimanya berjumlah Rp17 miliar. Fee tersebut diterimanya dalam dua tahap.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar.

Pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada Menteri Sosial Juliari P Batubara melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar.

Seluruh fee tersebut digunakan Menteri Sosial Juliari Batubara untuk berbagai keperluan pribadi.

Artikel ini telah tayang di kompas tv

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved