Rumah Ibunda Mahfud MD Dikepung

Pengakuan dan Motif Pria Teriak 'Bunuh' saat Demo di Rumah Ibunda Mahfud MD, Ditetapkan Tersangka

Tersangka dijerat dengan 3 pasal sekaligus. Ancaman maksimal jeratan pasal tersebut adalah 6 tahun penjara

Editor: Wawan Perdana
Kompas TV
Polda Jawa Timur telah menetapkan seorang tersangka berinisial AD alias MT dalam kasus demo di rumah Ibunda Mahfud MD. 

Barang bukti yang disita polisi dalam pengungkapan kasus tersebut adalah atribut tersangka yang dikenakan saat aksi seperti celana, jaket, kacamata dan rekaman kata-kata bunuh saat kejadian aksi.

Demo di Rumah Mahfud

Massa yang melakukan aksi tersebut sebelumnya menggelar aksi menyampaikan pendapat di Mapolres Pamekasan.

Sepulang dari aksi tersebut, massa berhenti sejenak di depan rumah Menkopolhukam. Isu yang diusung dalam aksi terkait pemanggilan Rizieq Syihab ke Polda Metro Jaya.

Video demonstrasi massa di depan rumah Menkopolhukam sempat viral di media sosial.

Dalam video tersebut nampak massa yang sebagian berkopyah dan bersarung memanggil-manggil nama Mahfud MD untuk segera keluar dari rumah.

Artikel ini telah tayang di kompas tv

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved