Menangis Histeris Ketika Ditangkap, Iyut Bing Slamet Pakai Sabu Tergantung Kondisi Keuangan

Iyut ternyata tidak berhenti memakai narkoba meski tahun 2011, sempat tertangkap dan divonis hukuman satu tahun penjara

Editor: Wawan Perdana
ARIE PUJI WALUYO
Iyut Bing Slamet kembali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba, (3/12/2020) di Kramat Sentiong Johar. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Iyut Bing Slamet kembali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba, (3/12/2020) di Kramat Sentiong Johar.

Iyut ternyata tidak berhenti memakai narkoba meski tahun 2011, sempat tertangkap dan divonis hukuman satu tahun penjara.

Iyut menggunakan barang haram tersebut sejak tahun 2004.

Meski sudah 16 tahun, Iyut mengaku tidak rutin memakainya.

"Memang dari 2004 memakai. Putus sambung, putus sambung, kadang memakai, tergantung kondisi keuangan," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono seperti yang dikutip oleh Kompas.

Iyut dalam penangkapan itu dikabarkan menangis histeris.

Iyut diamankan di rumahnya beserta sejumlah barang bukti.

Antara lain lat isap, papper klip sabu habis pakai.

Dilansir dari Kompas.com, hasil pemeriksaan tes urine Iyut Bing Slamet dinyatakan positif menggunakan sabu.

Iyut Bing Slamet akan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU No 3 2009 serta ancaman hukuman pidana selama 4 tahun.

Ketika ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB, Iyut Bing Slamet disebut menangis histeris.

Baca juga: Terungkap Fakta Baru Kasus Iyut Bing Slamet, Ternyata Sudah Konsumsi Narkoba Selama 16 Tahun

Iyut tidak bisa berbuat apa-apa ketika polisi melakukan penggeledahan.

Hingga polisi menemukan plastik klip bekas sabu yang telah dipakai dan alat hisap.

Meski menangis, Iyut akhirnya pasrah dibawa ke Polres Metro Jakarta.

Pada Sabtu, 5 Desember 2020, Iyut juga masih tampak menangis.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved