Garang Saat Geruduk Rumah dan Teriak Mau Bunuh Mahfud MD, Pelaku Kini Ketakutan Saat Ditangkap
Pria berinisial AD (31) tersebut menjadi tersangka lantaran meneriakkan kalimat bunuh yang provokatif dan menimbulkan ketakutan.
Seorang pedemo yang ikut menggeruduk rumah Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pria berinisial AD (31) tersebut menjadi tersangka lantaran meneriakkan kalimat bunuh yang provokatif dan menimbulkan ketakutan.
Kepada pihak kepolisian, AD mengaku dirinya termotivasi oleh massa sehingga ikut-ikutan.
Fakta itu diungkapkan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.
"Yang bersangkutan ini mengaku hanya ikut-ikutan. Dia merasa terdorong oleh kelompok yang dia ikuti," kata Nico, Sabtu, (5/12/2020).
Tersangka ditangkap seusai pihak kepolisian melakukan penyelidikan lewat video penggerudukan yang sempat viral di media sosial.
Penggerudukan itu diketahui terjadi di Kabupaten, Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (1/12/2020).
Kala itu di dalam rumah itu teradapat keluarga Mahfud MD termasuk ibundanya yang sudah lanjut usia.
"Kita ketahui bersama ada beberapa ucapan-ucapan yang berisi ancaman terhadap diri pribadi sehingga menimbulkan rasa takut. Dan ada satu orang yang mengucap 'bunuh.. bunuh'," kata Nico di Mapolda Jatim, Sabtu, (5/12/2020).
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 160 KUHP lalu pasal 335 ayat (1) KUHP dan atau pasal 93 juncto pasal 9. Adapun ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.
Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa rekaman handphone, dan baju milik tersangka.
Sebelumnya diberitakan, massa yang ramai-ramai mendatangi kediaman Mahfud MD tampak kompak menggunakan pakaian dengan tema serupa.
Sebagian besar massa terpantau ada yang menggunakan peci, baju koko, dan sarung.
Massa yang ramai-ramai tiba di depan rumah Mahfud MD berteriak meminta sang menteri keluar dan menemui langsung massa.
Kejadian itu berlangsung hingga akhirnya datang aparat kepolisian dari Polres Pamekasan dan massa membubarkan diri.
Sementara dikutip dari Kompas.com, massa nampak berduyun-duyun mendatangi rumah Mahfud MD menggunakan mobil bak terbuka, hingga kendaraan pribadi berupa mobil dan motor.
Selain berteriak meminta Mahfud MD keluar, ada massa yang mendorong-dorong pagar rumah sang menteri dari Kabinet Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu.
"Kalau sama-sama orang Madura, Mahfud tolong keluar. Jangan ngumpet dan temui kami," teriak salah satu peserta aksi di depan rumah.
Peserta aksi lain meminta kepada massa agar tidak membuat kerusuhan.
Mahfud MD Tak Lapor Polisi
Di sisi lain, Mahfud MD menegaskan dirinya tidak akan menempuh langkah hukum terkait rumahnya di Pamekasan, Madura, yang digeruduk sekelompok orang.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui tayangan Kompas TV, Kamis (3/12/2020).
Menanggapi peristiwa itu, Mahfud mengakui dirinya marah dengan perlakuan massa terhadap kediaman yang dihuni ibunya yang sudah lanjut usia.
"Marah saya, tapi saya kalau marah selalu tersenyum juga," ungkap Mahfud MD sambil terkekeh.
Ia menjelaskan tindakan oknum ormas itu patut dikecam karena menyerang orang yang tidak ada hubungannya dengan politik, apalagi sampai menyerang keluarga.
"Marah betul, dong. Anda boleh mengkritik saya sebagai pejabat karena perbedaan politik, tapi adalah biadab Anda kalau karena berbeda politik dengan saya lalu menyerang keluarga saya," tegas Mahfud.
"Apalagi sampai ibu. Ibu saya itu umurnya 90 tahun. Dia kerjanya hanya ngaji, hanya ke masjid, bersama dua perawat, bersama kakak saya," lanjutnya.
Ia menerangkan kondisi rumah saat itu memang tidak ada penjagaan.
"Kalau siang cuma bertiga, berempat itu, perempuan semua karena anak-anaknya yang lain kerja ke kantor," ungkap mantan politikus PKB ini.
"Makanya dari sudut kemanusiaan itu biadab, orang yang begitu," kecamnya.
Meskipun mengganggu rumahnya dan ketertiban umum, tindakan oknum tersebut tidak akan dilaporkan Mahfud.
Ia menjelaskan sudah tugas polisi untuk mengusut kasus tersebut.
Selain itu, Mahfud tidak ingin memberi kesan mudah melaporkan hal-hal yang menimpa dirinya.
"Oleh sebab itu saya katakan kepada polisi, saya tidak akan melapor, karena itu adalah tugas polisi. Seperti polisi melihat kebakaran, tidak usah ada laporan," papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
"Saya juga tidak melapor karena saya juga tidak ingin kesan mentang-mentang pejabat apa-apa dilaporkan, tidak," ungkap Mahfud.
"Polisi tahu tugasnya, mana yang delik aduan mana yang delik umum," tandasnya.