Garang Saat Geruduk Rumah dan Teriak Mau Bunuh Mahfud MD, Pelaku Kini Ketakutan Saat Ditangkap
Pria berinisial AD (31) tersebut menjadi tersangka lantaran meneriakkan kalimat bunuh yang provokatif dan menimbulkan ketakutan.
Seorang pedemo yang ikut menggeruduk rumah Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pria berinisial AD (31) tersebut menjadi tersangka lantaran meneriakkan kalimat bunuh yang provokatif dan menimbulkan ketakutan.
Kepada pihak kepolisian, AD mengaku dirinya termotivasi oleh massa sehingga ikut-ikutan.
Fakta itu diungkapkan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.
"Yang bersangkutan ini mengaku hanya ikut-ikutan. Dia merasa terdorong oleh kelompok yang dia ikuti," kata Nico, Sabtu, (5/12/2020).
Tersangka ditangkap seusai pihak kepolisian melakukan penyelidikan lewat video penggerudukan yang sempat viral di media sosial.
Penggerudukan itu diketahui terjadi di Kabupaten, Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (1/12/2020).
Kala itu di dalam rumah itu teradapat keluarga Mahfud MD termasuk ibundanya yang sudah lanjut usia.
"Kita ketahui bersama ada beberapa ucapan-ucapan yang berisi ancaman terhadap diri pribadi sehingga menimbulkan rasa takut. Dan ada satu orang yang mengucap 'bunuh.. bunuh'," kata Nico di Mapolda Jatim, Sabtu, (5/12/2020).
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 160 KUHP lalu pasal 335 ayat (1) KUHP dan atau pasal 93 juncto pasal 9. Adapun ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.
Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa rekaman handphone, dan baju milik tersangka.
Sebelumnya diberitakan, massa yang ramai-ramai mendatangi kediaman Mahfud MD tampak kompak menggunakan pakaian dengan tema serupa.
Sebagian besar massa terpantau ada yang menggunakan peci, baju koko, dan sarung.
Massa yang ramai-ramai tiba di depan rumah Mahfud MD berteriak meminta sang menteri keluar dan menemui langsung massa.
Kejadian itu berlangsung hingga akhirnya datang aparat kepolisian dari Polres Pamekasan dan massa membubarkan diri.