Ungkapan Penyesalan Duda 55 Tahun yang Rudapaksa Bocah 10 Tahun di OKUS

Setelah korban masuk dalam rumah yang bertempat di Kecamatan Runjung Agung OKU Selatan.

SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH
Junai (55) pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur 10 Tahun di OKUS diperiksa petugas Unit PPA Polres OKU Selatan, Kamis (3/12/2020). 

Polres OKU Selatan kemudian bergerak cepat menangkap terduga pelaku  Junai (55).

Ia kemudian diamankan di Unit Satreskrim Polres setempat pasca diserahkan Kades bersamaan dengan laporan pihak keluarga korban.

Tindakan bejat pelaku pada korban sebut saja Melati (10) terbongkar pasca pelaku menceritakan perbuatan tak senonoh tetangganya tersebut diceritakan korban pada saudaranya yang kemudian disampaikan pada ibu korban Yarsinah (38).

"Anak saya (korban-red) pertama bercerita pada saudaranya, kemudian diceritakan pada saya bahwa pelaku telah memperkosanya,"ujar Yarsuna ibu Korban.

Menurut Yarsinah, mulanya pelaku berpura-pura menyuruh anaknya untuk mencuci piring dirumah pelaku dengan iming akan diberi uang, kemudian saat kondisi rumah sedang sepi korban ditarik ke dalam kamar dan dirudapaksa.

"Kata dia sini dulu bantu cuci piring, rupanya bukan cuci piring langsung dibawanya ke Kamar,"ujar Yarsinah menirukan modus pelaku Junai, usai melapor.

(SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved