GEGER Mayat Perempuan Dikubur di Fondasi Rumah, Sudah Dicari 3 Bulan, Ulah Selingkuhan Terbongkar
Setelah kepolisian melakukan penyelidikan secara intens, petugas mendapat bukti-bukti petunjuk mengarah kepada terduga pelaku.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNSUMSEL.COM - Sesosok jasad wanita terkubur dalam fondasi rumah di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Wanita tersebut diduga dibunuh oleh selingkuhannya.
Diduga korban sedang dalam keadaan hamil.
Penggalian mayat tersebut merupakan hasil penyelidikan kepolisian dalam kasus hilangnya perempuan berinisial MA (30), warga Dusun Tamping, Desa Pengembur.
Jasad tersebut dipastikan merupakan MA (30), yang selama ini dicari.
Baca juga: Akhirnya Istana Buka Suara Soal Pengibaran Bendera Bintang Kejora di KJRI Melbourne yang Buat Heboh
Baca juga: Hotman Paris Hutapea Ditunjuk jadi Kuasa Hukum Keponakan Prabowo Subianto
Warga hanya mengetahui MA menghilang dalam tiga bulan terakhir.
Tidak disangka, perempuan malang itu ditemukan tewas mengenaskan.
Mayatnya terkubur sekitar 1 meter di dalam fondasi yang masih berupa tanah itu.

MA diduga dibunuh laki-laki berinisial FA (35), yang juga warga Desa Pengembur.
Baca juga: Dibuntuti Suami, Istri Bersembunyi dengan Selingkuhan di Atas Plafon, Terbongkar saat Sandal Jatuh
Ia menghabisi nyawa MA dengan cara meracuninya.
Dugaan sementara, semua itu terkait hubungan gelap di antara keduanya.
Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah pun telah menangkap pelaku.
Kepala Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Permana dalam rilisnya menjelaskan, awalnya korban dilaporkan sebagai pelaku perzinahan oleh keluarganya.
Namun hal itu tidak terbukti karena korban menghilang sejak dilaporkan.
Baca juga: Direkam Suami, Istri Menjerit Histeris Tertangkap Basah di Ranjang Bersama Pria Lain, Aib Terbongkar
Setelah kepolisian melakukan penyelidikan secara intens, petugas mendapat bukti-bukti petunjuk mengarah kepada terduga pelaku.
Sampai akhirnya polisi menemukan korban dalam keadaan meninggal, dikubur pelaku di fondasi rumah tersebut.
"Petugas sudah lakukan penggalian di mana korban dikubur oleh pelaku dan berkoordinasi dengan Biddokes Polda NTB untuk lakukan otopsi," ungkap AKP I Putu Agus Permana, (3/12/2020).
Diduga Hamil
Agus menjelaskan, berdasarkan informasi keluarga korban, saat perempuan ini dibawa pelaku diduga ia dalam keadaan hamil.
Namun itu semua baru akan terbukti berdasarkan hasil autopsi nanti.
"Jadi untuk sementara bisa kita simpulkan bahwa motifnya asmara gelap," katanya.
Suami korban sedang bekerja di luar negeri menjadi pekerja migran Indonesia (PMI).
Polisi kini sudah menetapkan FA sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya, ia membunuh korban dengan cara diracun," ungkapnya.
FA melanggar pasal 340, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati, kurungan penjara 20 tahun atau seumur hidup," katanya.
Perkara tersebut sedang ditindak lanjuti ke proses penyidikan sambil menunggu hasil otopsi.
"Nantinya secara langsung akan di release oleh bapak Kapolres Lombok Tengah," ujarnya.
Kasus Serupa Mayat Dikubur di Dalam Kontrakan
Misteri penemuan mayat yang dikubur di lantai kontrakan di Depok, Jawa Barat akhirnya terungkap.
Polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan yang ternyata adik korban sendiri.
Pelaku berinisial J ramai disebut psikopat karena tak merasa menyesal dan malah seakan-akan bangga telah melakukan pembunuhan.
Hal tersebut diketahui dari unggahan pelaku di akun Facebook miliknya yang memarerkan bahwa ia bisa menghilangkan nyawa seseorang.
Pihak Polres Depok meringkus pelaku di kawasan Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (19/11) petang.
Dikutip dari TribunJakarta.com, pelaku berinisial J diketahui ternyata merupakan adik dadi korban D.
Fakta tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah setelah pihaknya menangkap pelaku.
"Korban adalah sdr. D yang tinggal bersama adiknya di rumah kontrakan tersebut, dan diduga pelakunya adalah si adiknya itu, berinisial J," ujar Azis kepada wartawan, Kamis.
Kepada polisi, J tak mengelak bahwa ia merupakan pelaku yang melakukan pembunuhan dan menghubur jasad D di kamar kontrakan.
Dari pengembangan, rupanya korban D bukanlah korban satu-satunya.
Selain kepada kakaknya, aksi yang sama ternyata dilancarkan J di Bogor.
"Ada hasil keterangan yang mencengangkan ternyata dia juga melakukan kejahatan yang sama beberapa saat yang lalu," kata Azis.
Setelah penangkapan terhadap J, beredar tangkapan layar yang menampilkan riwayat unggahan status J di Facebook.
Pelaku diduga psikopat, pasalnya dalam salah satu unggahannya, J terang-terangan mengatakan bahwa ia telah membunuh seseorang.
Ia juga merasa bangga lantaran membunuh korban dan juga mengubur jasadnya sehingga tak ada seorangpun yang tahu keberadaan korban.
"Tubuh kami memang kecil, tapi nyali kami besar, kalian anak sekolahan tawuran bergerombolan. Kami berdua nyawa orang bisa hilang tanpa ditemukan. Hanya kita dan Tuhan yang nyaho (tahu)," tulis J pada unggahan Facebook-nya.
Namun, terkait unggahan tersebut, pihak kepolisian belum memberikan keterangan apapun.
Hingga kini, pihak kepolisan juga belum mengungkapkan identitas satu korban lainnya yang juga dibunuh oleh pelaku J.
Motif J Bunuh Kakak Kandungnya
Pasca ditangkap, J pun memberikan pengakuan, termasuk soal motifnya tega membunuh sang kakak.
Dilansir dari Kompas.com, Kombes Azis Andriansyah menyampaikan, tersangka membunuh saudara kandungnya itu karena didorong rasa kesal.
"Ceritanya tersangka ini sudah memiliki pacar, si kakaknya belum memiliki calon. Adiknya ingin segera nikah namun tidak bisa nikah sebelum kakaknya nikah," kata Azis kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).
Tersangka lalu beberapa kali mendesak sang Abang agar segera menikah.
Namun sang Abang justru merasa tersinggung.
Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan berencana oleh tersangka berinisial J terhadap kakaknya, D di Polres Metro Depok, Kamis (19/11/2020). J coba menyembunyikan mayat kakaknya dengan mengubur jasad itu di bawah lantai rumah kontrakan yang mereka sewa bersama di Sawangan Baru, Depok, Jawa Barat. (Dok. Polres Metro Depok)
D pun akhirnya kerap naik pitam selama dua bulan kepada adiknya, J sebelum pembunuhan itu terjadi.
"Di situlah kemudian, menurut alasan tersangka, dia melakukan pembunuhan terhadap kakaknya. Tapi akan kami dalami lebih lanjut," ujar Azis.
J lantas mengakui, ia membunuh kakaknya karena didorong amarah.
Baca juga: BREAKING NEWS, WA Otak Pembunuhan Dedek Ditangkap Di Simpang Periuk
Baca juga: VIRAL Ayla Tabrak Honda CBR1000RR SP, Perbandingan Harganya Disorot, Mahalan yang Mana ?
Ia menghabisi nyawa saudaranya itu dengan menghajarnya pakai tabung gas elpiji dan membekapnya dengan bantal.
"Kadang suka marah-marah nggak jelas, terus kadang kalau salah sedikit saja langsung membentak, langsung marah," ujar J.
J Juga Bunuh Pria Lain di Bogor
Dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, J rupanya bukan hanya menghabisi nyawa sang kakak, D.
Ternyata, ada korban lain yang juga dibunuh oleh J.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, D yang merupakan kakak kandung pelaku merupakan korban kedua.
Korban pertama J rupanya telah tewas lebih dulu dan sudah dimakamkan oleh pelaku di wilayah Kabupaten Bogor.
Kepada polisi, J mengakui telah menghabisi nyawa kakaknya berinisial D.
Tak hanya itu, J juga memberi pengakuan telah membunuh pria lainnya dan menguburkannya di kawasan hutan wilayah Kabupaten Bogor.
"Ada hasil keterangan yang mencengangkan ternyata dia juga melakukan kejahatan yang sama beberapa saat yang lalu," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah, Kamis (19/11/2020).
Lubang yang digunakan untuk mengubur jasad korban dalam kontrakan, Kamis (19/11/2020). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)
J ditangkap kurang dari 24 jam setelah jasad kakaknya ditemukan.
Ia diringkus polisi di kawasan Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor petang tadi.
Dikatakan Azis, kakaknya justru merupakan korban kedua pembunuhan yang dilakukan J.
J mengaku telah menyembunyikan korban lainnya di wilayah Bogor dan kini sedang dalam proses pencarian.
"Dia juga mengaku telah menyembunyikan korban kedua tersebut, (polisi) sudah proses pencarian lokasi penguburan yang kedua di wilayah Bogor, dan saat ini sedang proses penggalian," jelas Azis.
"Yang pertama kali dibunuh, justru korban kedua yang ditemukan," sambungnya.
Kronologi Penemuan Mayat Pria
Diketahui, jasad terkubur di kontrakan yang diduga kerangka manusia itu ditemukan Sukiswo, pemilik kontrakan diminta sang istri untuk memperbaiki toilet rumah kontrakan karena tersumbat.
Penemuan tengkorak manusia ini berawal saat dirinya diminta sang istri untuk memperbaiki toilet rumah kontrakan karena tersumbat.
"Tapi, setelah saya lihat, ada ubin lantai yang warnanya beda. Maka saya curiga dengan lantai itu," ucap Sukiswo.
Sukiswo lantas memutuskan membongkar ubin tersebut lantaran penasaran.
Pembongkaran dimulai sekira pukul 14.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Setelahnya, Sukiswo berhenti beroperasi untuk menunaikan salat ashar dan melakukan aktivitas lain.
Ia kemudian melanjutkan pembongkaran setelah salat magrib.
Situasi penggalian ubin rumah kontrakan di Gang Kopral Daman, Jalan Raya Muchtar, Sawangan Baru, Depok, Jawa Barat pada Rabu (18/11/2020), tempat ditemukannya rangka manusia yang dikubur. (Istimewa via Kompas.com)
"Setelah sekian dalam itu tidak ditemukan apa-apa, tapi setelah kita lihat ada semen dan sampah semen yang tidak lengket dengan tanah, ini dicurigai untuk saya. Akhirnya saya mendapatkan gali lagi," ungkap Sukiswo.
Sukiswo lantas menancapkan linggis dan membetotnya agar struktur di bawah lantai itu semakin lekas terbongkar.
"Begitu saya goyang-goyangkan linggis, ada bau. Setelah itu saya lapor ke Pak RT dan RW. Baru setelah menarik sedikit lagi, nampaknya ada seperti dengkul, tapi belum pasti, tapi nampaknya seperti itu (dengkul)," aku Sukiswo.
Terancam Hukuman Mati
J, pelaku pembunuhan terhadap abangnya sendiri, D, yang mayatnya kemudian ia kubur di bawah lantai rumah kontrakan mereka, terancam maksimal hukuman mati.
Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah.
Kombes Azis berujar, J dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Ancaman hukumannya penjara 15 tahun hingga hukuman mati," kata Azis kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).
J ditangkap polisi di kampung halamannya di kawasan Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor, Kamis (19/11/2020) sore.