GEGER Mayat Perempuan Dikubur di Fondasi Rumah, Sudah Dicari 3 Bulan, Ulah Selingkuhan Terbongkar

Setelah kepolisian melakukan penyelidikan secara intens, petugas mendapat bukti-bukti petunjuk mengarah kepada terduga pelaku.

Editor: Weni Wahyuny
Dok. Polres Lombok Tengah
Tim Sat Reskrim Polres Lombok Tengah melakukan identifikasi mayat perempuan MA, di Desa Pengembur, Lombok Tengah, Kamis (3/12/2020). 

Setelah kepolisian melakukan penyelidikan secara intens, petugas mendapat bukti-bukti petunjuk mengarah kepada terduga pelaku.

Sampai akhirnya polisi menemukan korban dalam keadaan meninggal, dikubur pelaku di fondasi rumah tersebut.

"Petugas sudah lakukan penggalian di mana korban dikubur oleh pelaku dan berkoordinasi dengan Biddokes Polda NTB untuk lakukan otopsi," ungkap AKP I Putu Agus Permana, (3/12/2020).

Diduga Hamil

Agus menjelaskan, berdasarkan informasi keluarga korban, saat perempuan ini dibawa pelaku diduga ia dalam keadaan hamil.

Namun itu semua baru akan terbukti berdasarkan hasil autopsi nanti.

"Jadi untuk sementara bisa kita simpulkan bahwa motifnya asmara gelap," katanya.

Suami korban sedang bekerja di luar negeri menjadi pekerja migran Indonesia (PMI).

Polisi kini sudah menetapkan FA sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Ilustrasi Hamil
Ilustrasi Hamil (nextshark)

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya, ia membunuh korban dengan cara diracun," ungkapnya.

FA melanggar pasal 340, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati, kurungan penjara 20 tahun atau seumur hidup," katanya.

Perkara tersebut sedang ditindak lanjuti ke proses penyidikan sambil menunggu hasil otopsi.

"Nantinya secara langsung akan di release oleh bapak Kapolres Lombok Tengah," ujarnya.

Kasus Serupa Mayat Dikubur di Dalam Kontrakan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved