Mahfud MD Sebut Ilusi Soal Deklarasi Sepihak Papua Barat yang Dipimpin Benny Wenda : Tak Perlu Takut
Lebih dari itu, kata Mahfud, Benny adalah seorang narapidana yang lari dari hukuman pidana 15 tahun di Indonesia karena tindakan kriminal dan kewargan
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Merespon deklarasi sepihak Papua Barat oleh ULMWP yang dipimpin Benny Wenda, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mewakili pemerintah menilai Benny mendeklarasikan negara ilusi.
Mahfud mengatakan hal tersebut karena menurut pemerintah Papua telah final menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak referendum pada November tahun 1969.
Hasil dari referendum tersebut, kata Mahfud, juga telah disahkan dalam sidang umum PBB.
Mahfud mengatakan referendum tidak mungkin membuat keputusan dua kali terhadap hal yang sama.
Baca juga: Bikin Ngeri, Aksi Ibu-ibu Dekati Buaya Besar Berkalung Ban di Pinggir Sungai, Predator hanya Diam
Baca juga: Terekam CCTV, Tukang Bakso Terpental Ditendang Pembeli hingga Diancam Jangan Macam-macam Sama Saya
Baca juga: Kritikan FPI saat Ustaz Maaher Ditangkap, Minta Polisi Tak Pilih Kasih, Nama Abu Janda Diseret
Selain itu, kata Mahfud, sejak tahun 1969 Papua tidak masuk daftar negara-negara yang berpeluang untuk merdeka dalam Komite 24 PBB.
Lebih dari itu, kata Mahfud, Benny adalah seorang narapidana yang lari dari hukuman pidana 15 tahun di Indonesia karena tindakan kriminal dan kewarganegaraannya telah dicabut sehingga tidak memiliki kewarganegaraan.
Hal tersebut disampaikan Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Kamis (3/12/2020).
"Itulah yang saya katakan negara ilusi. Oleh sebab itu rakyat tidak perlu takut, itu kan ilusi. Apalagi deklarasi kemerdekaannya hanya lewat Twitter, kenapa kita ribut dengan peran Twitter, orang setiap hari saya Twitteran juga. Peran Twitter, tidak perlu terlalu panik, tapi tetap ada, karena pengaruhnya apa, terhadap orang yang di situ, merasa terpengaruh, ada pengikutnya, nanti ada gakkum, penegakan hukum," kata Mahfud.
Baca juga: Direkam Suami, Istri Menjerit Histeris Tertangkap Basah di Ranjang Bersama Pria Lain, Aib Terbongkar

Mahfud menegaskan syarat pembentukan negara yang diakui oleh hukum internasional ada tiga yakni rakyat, wilayah, dan pemerintahan.
Menurut Mahfud negara yang dideklarasikan oleh Benny tidak memiliki tiga syarat tersebut.
"Lalu syarat lain adanya pengakuan dari negara lain termasuk di dalam organisasi internasional. Dia tidak ada yang mengakui. Memang didukung oleh satu negara di pasifik namanya Vanuatu. Tapi kecil lah itu. Dari ratusan negara yang besar-besar Vanuatu kan kecil. Dan termasuk juga (tidak ada) organisasi internasional, hanya disuarakan secara politik," kata Mahfud.
Diketahui, kelompok ULMWP pimpinan Benny Wenda yang berada di luar negeri mendeklarasikan secara sepihak kedaulatan Papua Barat pada 1 Desember 2020.
Tindakan Tegas Polisi
Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komjen Pol Gatot Eddy Pramono menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapapun pengikut pimpinan ULMWP Benny Wenda yang hendak memisahkan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Gatot mengatakan hal tersebut menyikapi deklarasi secara sepihak kedaulatan Papua Barat pada 1 Desember 2020 oleh kelompok ULMWP pimpinan Benny Wenda yang berada di luar negeri.