Berita Palembang Terbaru

Keluar Surat Edaran Walikota Palembang, 9 Desember Libur Nasional, Update Cuti Bersama yang Batal

Sementara itu, Walikota Palembang Harnojoyo mengeluarkan surat edaran terkait hari libur nasional tanggal 9 Desember 2020.

Penulis: M Syah Beni | Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com
Keluar Surat Edaran Walikota Palembang, 9 Desember Libur Nasional, Update Cuti Bersama yang Batal 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tinggal menghitung hari.

Tercatat ada 270 daerah yang akan menggelar Pilkada pada 9 Desember mendatang.

Demi menyukseskan pesta demokrasi di daerah itu, KPU menjadikan hari H pemilihan atau pencoblosan sebagai hari libur nasional.

KPU bersama pemerintah dan DPR sudah sepakat Pilkada 2020 yang digelar pada 9 Desember akan dijadikan hari libur nasional yang berlaku di semua daerah.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi sudah menetapkan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.

Pada tanggal 9 Desember 2020 ditetapkan menjadi libur nasional.

Penetapan mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020.

Baca juga: Ustaz Maheer At Thuwalibi Ditangkap Tim Bareskrim Polri, Nikita Mirzani : Bravo Pak Polisi!

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 November 2020 lalu.

Kemudian merujuk pada Pasal 84 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yg telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020.

Yang menyatakan jika pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Keputusan Presiden ditetapkan padaJumat (27/11/2020).

Penetapan hari libur nasional ini, menurut Jokowi, supaya memberikan kesempatan bagi para warga negara untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan.

Sementara itu, Walikota Palembang Harnojoyo mengeluarkan surat edaran terkait hari libur nasional tanggal 9 Desember 2020.

Libur nasional ini dilakukan guna menyukseskan gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Khusus di Kota Palembang, hari libur nasional ini berlaku untuk semua pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tabrakan Speedboat di Sungai Lalan Musi Banyuasin, 1 Tewas 1 Hilang, Puluhan Luka

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved