Fraksi PKB DPRD Sumsel Bakal Usul Raperda Pondok Pesantren, Ini Alasannya

Raperda terkait kesetaraan atau persamaan status, dan diakuinya pendidikan di pondok pesantren seperti pendidikan formal lainnya

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF
Ketua DPW PKB Sumsel Ramlan Holdan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sumsel mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Pondok Pesantren (Ponpes) untuk bisa dijadikan Perda pada 2021 mendatang.

Menurut Ketua DPW PKB Sumsel Ramlan Holdan, Fraksi PKB DPRD Sumsel yang dikomandoi Nasrul Halim, akan mendorong untuk adanya perda itu sebagai payung hukum pemerintah daerah dalam membantu perkembangan dan kemajuan Ponpes yang ada di Provinsi Sumsel, merujuk Undang- undang nomor 18 tahun 2019 tentang Ponpes.

"Jelas adanya Perda Ponpes nanti, sebagai langkah teknis dari adanya undang- undang nomor 18 tahun 2019. Sehingga bisa menjadi operasional dilapangan sebagai payung hukum bagi Pemda di Sumsel," kata Ramlan didampingi ketua fraksi PKB DPRD Sumsel Nasrul Halim didamping Sekretaris fraksi M Oktaviansyah, Kamis (3/12/2020).

Dijelaskannya, nantinya di Raperda itu akan ada poin- poin penting dalam pembinaan Ponpes dan penguatan fasilitas di Ponpes oleh Pemda.

Dimana selama ini, pembangunan dan pengembangan Ponpes yang ada di Indonesia termasuk di Sumsel bersumber dari dana pribadi atau donatur swasta.

"Jadi, nantinya hal ini akan mendorong tingkat sumber daya manusian keluaran Ponpes di Sumsel, dalam iptek dan ketaqwaan," tandasnya.

Selain itu, Raperda tersebut akan membahas beberapa persoalan terkait kesetaraan atau persamaan status, dan diakuinya pendidikan di pondok pesantren seperti pendidikan formal lainnya.

Selama ini, lanjutnya ijazah dari pondok pesantren seolah-olah kurang mendapatkan pengakuan saat digunakan untuk melamar pekerjaan. 

Padahal dengan dikeluarkannya undang-undang terbaru tentang pesantren, maka ijazah pondok pesantren memiliki derajat yang sama dengan sekolah formal lainnya.

"Jadi, lulusan pesantren juga bisa memiliki kesempatan yang sama, termasuk untuk melamar menjadi CPNS," ujarnya.

Ditambahkannya, draf Raperda Ponpes itu sedang digodok dan akan diusulkan dalam prolega tahun 2021 hingga selesai.

Sehingga penerapan bisa dilaksanakan pada tahun 2022. 

"Petugas fraksi PKB di DPRD Sumsel bersama teman fraksi lain, sudah mendalami kajian akademisi yang merujuk undang- undang pesantren, dan kita harapkan nanti selesai tepat waktu," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved