Nomor WA Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ilir

Terdapat dua nomor Wa Disdukcapil OKI yang bisa dihubungi dengan kepentingan pengurusan dokumen kependudukan yang berbeda.

Tayang:
TRIBUNSUMSEL.COM/NANDO
Kantor Disdukcapil OKI 

Untuk pelayanan pendaftaran penduduk seperti pembuatan KK, pindah datang penduduk dan pencetakan KTP elektronik 

• Dokumen Kependudukan, meliputi : 

Kartu Keluarga (KK)     

Kartu Tanda Penduduk ( KTP )

Surat Keterangan Kependudukan

Akta Pencatatan Sipil.

• Surat Keterangan Kependudukan, meliputi :

Surat Keterangan Pindah

Surat Keterangan Pindah Datang

Surat Keterangan Kelahiran  

Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

Surat Keterangan Pebatalan Perceraian

Surat Keterangan Kematian

Surat Keterangan Pengangkatan Anak

Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia

Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved