Nomor WA Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ilir

Terdapat dua nomor Wa Disdukcapil OKI yang bisa dihubungi dengan kepentingan pengurusan dokumen kependudukan yang berbeda.

Tayang:
TRIBUNSUMSEL.COM/NANDO
Kantor Disdukcapil OKI 

TRIBUNSUMSEL, KAYUAGUNG -- Sebagai warga negara Indonesia tentu kita tidak akan lepas dari kegiatan pencatatan dan pengurusan dokumen kependudukan, yang dimulai sejak kelahiran hingga pada saat kematian.

Dokumen kependudukan tersebut sangat diperlukan dalam berbagai situasi kehidupan di tengah masyarakat.

Masyarakat yang hendak mengurus dokumen kependudukan dapat mendatangi langsung kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Aktivitas Pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Ogan Komering Ilir
Aktivitas Pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Ogan Komering Ilir (TRIBUNSUMSEL.COM/NANDO)

Untuk menuju lokasi tersebut, tidak sulit untuk mencarinya.

Jika mengambil titik permulaan dari Pasar Shopping Kayuagung, jaraknya hanya sekitar 3 kilometer dengan waktu tempuh 10 menit.

Tepatnya, kantor Disdukcapil OKI berada di Jalan Sepucuk Kelurahan Kedaton Kecamatan Kayuagung.

Jika anda telah berada di jalan Sepucuk.

Kantor Disdukcapil berada bersebelahan dengan Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kayuagung dan kantor Manggala Agni Kabupaten OKI.

Dimasa Pandemi Covid-19 

Disdukcapil memberikan pelayanan secara online melalui nomor WhatsApps .

Terdapat dua nomor yang bisa dihubungi dengan kepentingan pengurusan dokumen kependudukan yang berbeda.

Berikut Nomor WhatsApps Disdukcapil OKI

1. Nomor WhatsApp (WA) 0859-2794-1900.

Untuk pelayanan pencatatan sipil seperti pembuatan akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan pengangkatan atau pengesahan anak 

2.Nomor WhatsApp (WA) 0877-6450-066.

Untuk pelayanan pendaftaran penduduk seperti pembuatan KK, pindah datang penduduk dan pencetakan KTP elektronik 

• Dokumen Kependudukan, meliputi : 

Kartu Keluarga (KK)     

Kartu Tanda Penduduk ( KTP )

Surat Keterangan Kependudukan

Akta Pencatatan Sipil.

• Surat Keterangan Kependudukan, meliputi :

Surat Keterangan Pindah

Surat Keterangan Pindah Datang

Surat Keterangan Kelahiran  

Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

Surat Keterangan Pebatalan Perceraian

Surat Keterangan Kematian

Surat Keterangan Pengangkatan Anak

Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia

Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved