Mengaku Baru Menang Kasus Kepada Sales Mobil, Jaksa Pinangki Beli BMW X5 Seharga Rp 1,709 miliar

Harga awal mobil tersebut sebesar Rp 1,75 miliar. Setelah proses tawar-menawar, harga yang disepakati adalah Rp 1,709 miliar

Editor: Wawan Perdana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). 

"Kepada saksi Yeni, saya tidak pernah bilang menang kasus karena tidak logis saya mengatakan itu kepada sales apalagi kami baru pertama kali bertemu," ujar Pinangki.

Dalam sidang itu, Pinangki juga mengatakan bahwa empat mobilnya yang lain, yaitu Toyota Alphard dan Mercedes Benz, juga dibeli secara tunai sejak 2013.

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pemufakatan jahat.

Uang suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA. Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi Sebut Jaksa Pinangki Beli Mobil BMW Setelah Menang Kasus"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved