Tak Sadar Berkelahi dengan Polisi, Pemalak di Pali Sempat Hujamkan Pisau, Begini Nasibnya
Diantara kasus yang mencolok adalah kasus penganiayaan berat dengan korbannya anggota polisi.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Kurun waktu satu bulan selama Bulan November 2020, jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar operasi Sikat Musi 2020 dan berhasil mengamankan 15 orang tersangka.
"Dari tanggal 1-30 November 2020 Reskrim Polres PALI dibantu dari Reskrim Polsek berhasil mengungkap 15 kasus dan mengamankan 15 orang tersangkanya." ungkap Kapolres PALI, AKBP Rizal AT didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmad Kusnedy saat ungkap kasus di halaman Mapolres PALI, Senin (30/11/2020).
"Diantara 15 kasus tersebut, 3 kasus merupakan Target Operasi (TO) yang rata-rata kasus 3 C," kata Rizal menambahkan.
Diantara kasus yang mencolok adalah kasus penganiayaan berat dengan korbannya anggota polisi.
Dimana, diketahui, tersangka ini melakukan pemalakan terhadap mobil angkutan perusahaan kemudian ditegur oleh anggota yang saat itu sedang pam pengamanan, namun tersangka malah melawan.
"Terjadi pada hari Sabtu (28/11/2020) kemarin, dimana tersangkanya kita lumpuhkan dengan menembak kedua kakinya karena tersangka melawan anggota dan menusuk punggung anggota kita yang tengah bertugas melakukan pengamanan di salah satu perusahaan." jelasnya.
Antara tersangka dan korban sempat duel namun tersangka menusuk pungung korban dengan pisau dan melarikan diri ke dalam hutan.

"Setelah korban dilarikan ke puskesmas, Satreskrim Polres PALI dibantu unit Reskrim Polsek Penukal Abab melakukan pengejaran. Akhirnya tersangka ditemukan di dalam hutan. Namun saat hendak ditangkap, tersangka masih melawan dengan mengacungkan pisau ke arah anggota kita. Akhirnya kita ambil tindakan tegas dengan melumpuhkannya," terangnya.
Akibat perbuatannya, Rizal menegaskan bahwa tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
"Tersangka ini merupakan residivis kasus pembunuhan. Dan keluar dari penjara karena program asimilasi terkait covid-19," tandas Kapolres.
Sementara, dari pengakuan tersangka, Meka tris alias meka (29) warga dusun I desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI mengaku bahwa dirinya memberhentikan mobil muatan batu bara tersebut hanya sekedar untuk meminta uang yang akan digunakannya sebagai ongkos pulang ke desanya.
"Saya memberhentikan mobil batu bara itu hanya untuk meminta uang yang akan digunakan untuk ongkos pulang ke desa saya, saya tidak tahu kalau yang kerkelahi dengan saya itu anggota polisi." jelasnya.(Reigan Sripoku)