Syarat Program BSPS Kementrian PUPR Tahun 2021, Program Pembangunan Baru dan Belum Miliki Rumah

dua program yaitu program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan program Pembagunan Baru (PB) atau masyarakat yang belum memiliki rumah.

SRIPOKU/WAWAN
Plt Kepala Dinas Perkim Pagaralam David Kenedi menyampaikan persyaratan Program BSPS Kementrian PUPR 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM - Setelah sukses melaksanakan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2020.

Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam melalui Dinas Perumahan Dan Permukiman kembali akan menggulirkan Program dari Kementrian PUPR Dirjen Perumahan tersebut di tahun 2021.

Dalam program BSPS ini akan dilaksanakan dua program yaitu program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan program Pembangunan Baru (PB) atau masyarakat yang belum memiliki rumah namun mempunyai lahan kosong.

Serta program BSPS dengan sumber dana DAK. 

Plt Kepala Dinas Perkim Pagaralam David Kenedi mengatakan, untuk program RTLH termin I Pagaralam mendapat kuota 200 unit. Selain itu juga Pagaralam bakal mendapat bantuan program DAK. 

"DAK sendiri masih masuk dalam program BSPS. Sedangkan untuk program Pembangunan Baru (PB) masih belum berjalan, akan tetapi akan terus kita up," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/12/2020) 

Untuk program pembangunan baru tersebut, masyarakat memang sangat membutuhkan program ini, dengan itulah pihaknya terus berusaha agar program bangun baru juga dapat terlaksana sama seperti program RTLH dan DAK. 

"Untuk RTLH di Pagaralam saat ini sudah tidak terlalu banyak, yang perlu memang bangun baru," jelasnya.

Dijelaskan untuk memeprmudah jalanya pelaksanaan program BSPS ini, pihaknya telah terjun kelapangan melakukan pendataan kepada masyarakat di 35 Kelurahan Pagaralam yang akan mendapat bantuan.

"Namun dari data yang telah didapat nantinya akan tetap dilakukan penyeleksian, lewat rapat pleno, dalam arti kita tetap meprioritaskan masyarakat yang memang lebih pantas mendapat bantuan," katanya.

Berikut Persyaratannya :

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang baru,

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Fotokopi surat tanah.

(SRIPOKU/WAWAN)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved