Dapat Upah Rp 50 Ribu, Tiga Pemuda di Palembang Nekat Jadi Kurir Narkoba
Ia menjelaskan dari 13 pelaku yang diamankan ada barang bukti yang berhasil disita mencapai 447, 49 gram sabu.
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang dalam satu Minggu berhasil mengamankan 13 pelaku dengan kasus narkoba.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Petugas Sementara (PS) Kasat Narkoba, Kompol Rivanda mengatakan, 13 pelaku rata-rata kurir.
"Semua pelaku ini kita tangkap merupakan kurir dan asal barang merupakan dari Palembang," ujar Kompol Rivanda, Selasa (1/12/2020).
Ia menjelaskan dari 13 pelaku yang diamankan ada barang bukti yang berhasil disita mencapai 447, 49 gram sabu.
Lanjut Kompol Rivanda mengatakan, 13 pelaku diamankan dari 12 laporan polisi yang ada.
"Mendapatkan laporan tersebut anggota kita berhasil mengamankan ke-13 pelaku. Dan ada tiga kasus yang menonjol berhasil kita ungkap dan ketiga pelaku kita hadirkan disini," katanya.
Ketiga pelaku dalam kasus menonjol tersebut bernama Panji Indra alias Ahok diamankan anggota Satres Narkoba di Jalan Naskah, Kecamatan Sukarami pada 26 November 2020 dengan barang bukti 101,74 gram sabu.
Kemudian Edo Pernando diamankan di daerah Kenten, tepatnya di Indogrosir pada 25 November 2020 dengan barang bukti 102,43 gram sabu.
Dan Herwandi diamankan di daerah Plaju dengan barang bukti 204,16 gram sabu pada 26 November 2020.
"Ketiga pelaku merupakan kurir sabu," dan terancam hukuman selama 20 tahun penjara," tutupnya.
Sementara itu Edo, mengakui kalau telah mengedarkan narkoba.
"Saya baru satu kali melakukan perbuatan tersebut, barang itu biasa saya ambil di Kawasan Kenten dengan upah Rp 50 ribu, dan uangnya saya gunakan untuk beli rokok dan kebutuhan sehari-hari," katanya.
Ia menyesali perbuatannya.
"Saya benar-benar menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan saya," tutupnya.
