Keberadaan Habib Rizieq Akhirnya Diungkap Oleh Babe Haikal, Sebut Imam Besar FPI Ini Terus Tersudut

Keberadaan Habib Rizieq Akhirnya Diungkap Oleh Babe Haikal, Sebut Imam Besar FPI Ini Terus Tersudut

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews/JEPRIMA
Pernikahan putri Rizieq Shibab, Najwa Shihab, diperkirakan akan dihadiri lebih dari 10.000 orang. - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020). Tribunnews/Jeprima 

"Saya mengatakan bahwa beliau sudah berada di tempat yang aman, nyaman, dan tidak perlu kita publikasikan," kata Babe Haikal.

"Karena salah lagi kalau saya katakan di Petamburan, ntar semua orang berduyun-duyun ke Petamburan, kalau dikatakan di puncak, di pesantren, jutaan orang berkumpul lagi, salah lagi."

"Apa yang mesti kami lakukan sekarang? Kami selalu tersudutkan dalam kondisi kayak begini," pungkasnya.

Sesalkan Sikap Habib Rizieq, Mahfud MD Minta Kooperatif

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyesalkan sikap dari Imam Besar Front Besar (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD menyesalkan sikap Habib Rizieq yang menolak dilakukan tes swab dalam rangka penelusuran kontak penularan Covid-19.

Selain menolak, Habib Rizieq juga dinilai tertutup terkait dengan kondisi kesehatannya.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers di Graha BNPB, Minggu (29/11/2020) malam, seperti yang dikutip dari Kompas Malam.

Seperti yang diketahui, Habib Rizieq justru dikabarkan melakukan tes swab secara diam-diam di Rumah Sakit UMMI, Bogor.

Bahkan terbaru, Habib Rizieq dikabarkan telah keluar dari Rumah Sakit UMMI tanpa sepengetahuan petugas satgas Covid-19.

"Kami sangat menyesalkan sikap saudara Muhammad Rizieq Shihab yang menolak untuk dilakukan penelusuran kontak mengingat yang bersangkutan pernah melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19," ujar Mahfud MD.

Mahfud MD mengakui bahwa memang pasien berhak untuk tidak mengungkapkan kondisi atau catatan kesehatannya.

Namun dikatakannya ada pengecualian dalam kondisi tertentu, seperti pandemi Covid-19.

Dengan alasan tidak lain untuk mencegah penyebaran penyakit menular.

"Ada ketentuan khusus bahwa dalam keadaan tertentu menurut Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kesehatan dan menurut Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," kata Mahfud MD.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved