Bawaslu Ogan Ilir Hari Ini Jadwalkan Pemeriksaan Ilyas Panji Alam, Hingga Petang Ini Belum Hadir
Namun hingga Senin petang, Ilyas belum tampak kedatangannya ke kantor Bawaslu Ogan Ilir.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir mengonfirmasi telah melayangkan surat pemanggilan kepada calon bupati Ogan Ilir nomor urut 2, Ilyas Panji Alam.
Surat pemanggilan tersebut guna memeriksa Ilyas terkait sejumlah laporan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan calon bupati petahana tersebut.
"Kemarin kami layangkan surat pemanggilan kepada Pak Ilyas untuk hadir di kantor Bawaslu hari ini pukul 14.00," kata Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Darmawan Iskandar kepada wartawan di Indralaya, Senin (30/11/2020).
Namun hingga Senin petang, Ilyas belum tampak kedatangannya ke kantor Bawaslu Ogan Ilir.
Menurut Darmawan, surat pemanggilan kepada Ilyas dilayangkan terkait adanya beberapa laporan yang masuk ke Bawaslu yang berhubungan dengan kampanye di luar jadwal.
"Kami ingin meminta klarifikasi dari yang bersangkutan (Ilyas Panji Alam) atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor," kata Darmawan tanpa menyebutkan secara rinci pihak pelapor tersebut.
"Kalau yang berhubungan dengan kampanye di luar jadwal, sesuai dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, pokok aduannya, ada sanksi pidana karena ada larangan dari Undang Undang," ungkapnya.
Kampanye di luar jadwal yang dimaksud Darmawan adalah saat masa diskualifikasi pasangan Ilyas-Endang yang masih berkampanye.
"Termasuk (keputusan diskualifikasi) yang ditetapkan oleh KPU. Termasuk zona, waktu, tempat," terang Darmawan.
Kemudian yang kedua, terkait pembagian kartu transformasi pertanian yang dilakukan paslon nomor urut 2 itu di beberapa desa di Ogan Ilir.
Informasi yang dihimpun, pembagian kartu transformasi pertanian itu dibagikan kepada sebagian warga di Desa Ulak Kerbau Lama, Kecamatan Tanjung Raja dan Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya.
"Yang kedua, ada ketentuan pidananya mengenai pembagian kartu. Ada sanksi pidananya," tegas Darmawan.
Secara prosedur, jika Ilyas tidak hadir hari ini atau paling lambat malam ini, Bawaslu Ogan Ilir akan kembali melayangkan surat pemanggilan.
"Yang berhubungan dengan pidana Pemilu, Bawaslu tidak bergerak sendirian."
"Jadi kami melibatkan Sentra Gakkumdu, unsur dari kepolisian dan kejaksaan, dalam melakukan proses klarifikasi dari laporan yang kami terima," ungkap Darmawan.