Pengakuan Mengejutkan Seorang Kekasih Tega Biarkan Pujaan Hati Dirudapaksa 4 Temannya
Bukannya menjaga anak gadis orang, T malah mengizinkan rekannya untuk merudapaksa sang kekasih.
TRIBUNSUMSEL.COM - Bukannya menjaga anak gadis orang, T malah mengizinkan rekannya untuk merudapaksa sang kekasih.
Seperti diketahui, lima orang pemuda asal Kaliwungu Kabupaten Kendal dibekuk jajaran Polda Jateng.
Mereka seenak jidat menyetubuhi secara bergantian satu orang gadis desa yang masih di bawah umur.
Kelima pelaku tersebut bernama T, R,P, M, dan RS.
Korban diketahui berinisial SAW (15) merupakan pacar dari satu di antara pelaku yakni T (23).
Sang pacar hanya diam saat pacarnya digilir oleh teman-temannya.
Teguh mengaku sudah tiga bulan memacari korban.
Sebelum digilir oleh teman-temannya, korban diberi minuman keras terlebih dahulu.
"Waktu itu aku lagi ngobrol sama teman lalu dia (korban) datang lalu saya panggil. Teman datang bawa minuman keras lalu korban ikut minum. Minumannya ciyu," kata dia.
Teguh menuturkan saat itu korban sudah dimintanya pulang rumah. Namun korban saat itu tidak menuruti omongannya.
" Saya pindah tempat korban ikut. Korban saya bawa di sungai bawah jembatan habis itu saya suruh pulang tidak mau. Lalu korban di bawa di kebun depan madrasah,"ujar dia.
Ia menuturkan korban mulai dikerjai teman-temannya saat di madrasah. Dirinya mengetahui bahwa korban digilir oleh teman-temannya.
" Saya tahu dia korban digilir di madrasah. Tapi dianya mau aja,"kata dia.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menuturkan ada enam orang pelaku pencabulan tersebut. Satu diantara pelaku itu masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO).
"Modus yang dilakukan satu diantara pelaku berinisial T memacari korban selama tiga bulan. Teguh merupakan teman sekampung korban,"ujarnya.
Menurutnya, para pelaku dan korban sering berkumpul untuk meminum minuman keras.
Korban mabuk dan dibiarkan oleh pacarnya yakni Teguh untuk digilir oleh teman-temannya yang merupakan pelaku.
Parahnya korban dicabuli berkali dari sore hari pukul 15.00 hingga pukul 04.00 subuh. Korban dicabuli di tempat yang berbeda yakni di rumah kosong, teras madrasah, dan kebun di perumahan yang ada di Kaliwungu.
" Ini pelakunya banyak tapi korbannya satu orang,"ujar dia.
Ia menuturkan adapun barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian di Pengadilan yakni akta kelahiran, Kartu keluarga korban, pakaian korban, dan pakaian pelaku.
Kelima tersangka akan dijerat dengan pasal Persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam dihukum paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,"tutur dia.(rtp)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Video Teguh Rudapaksa Pacarnya Dengan 4 Pemuda Lain, https://jateng.tribunnews.com/2020/11/27/video-teguh-rudapaksa-pacarnya-dengan-4-pemuda-lain?page=all.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas
Editor: abduh imanulhaq