Edhy Prabowo Ditangkap KPK

KPK Geledah Kantor KKP, Dipimpin Novel Baswedan, Ada 10 Mobil Datangi Kantor Edhy Prabowo

Tak lama, pintu gerbang kantor KKP yang berwana putih itu pun langsung ditutup dan dijaga petugas keamanan.

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/Reza Deni
Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, digeledah oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/11/2020). 

Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) pada hari Rabu (25/11/2020).

Sontak, hal ini membuat kekosongan di jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Mengenai hal ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memberikan respons.

Pihaknya mengeluarkan surat penunjukan untuk mengisi kekosongan tersebut.

Dikutip dari Kompas.tv, Pratikno menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk menggantikan Edhi Prabowo.

Juru bicara Menko Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi membenarkan informasi terkait ihwal penunjukan Luhut sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim ini.

Baca juga: 300 Hari Lebih Harun Masiku Buron, Febri Diansyah Bongkar Fakta : Saatnya Tim OTT KKP Dilibatkan

Baca juga: KPK Sita Sepeda Edhy Prabowo, Benarkah Ini Sepedanya dan Inilah Kisaran Harganya

Baca juga: Pesta Ulang Tahun Berujung Maut, Remaja Tewas di Usia 17 Tahun, Berawal dari Lihat Sandal Hanyut

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

“Menko Luhut telah menerima surat dari Mensesneg yang menyampaikan bahwa berkaitan dengan proses pemeriksaan oleh KPK terhadap Menteri KKP, maka Presiden (Jokowi) berkenan menunjuk Menko Maritim dan Investasi sebagai Menteri KKP Ad Interim,” kata Jodi saat dikonfirmasi pada Rabu (25/11/2020).

Penunjukan Luhut sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan juga disampaikan lewat Surat Edaran No : B-835/SJ/XI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, maka Menteri Sekretaris Negara telah mengeluarkan surat penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim," demikian petikan surat edaran tersebut.

dikutip dari wikipedia, Ad interim adalah ungkapan Latin yang artinya adalah "sementara". Ungkapan ini sering digunakan untuk merujuk kepada pejabat sementara dalam bidang pemerintahan

Edhy Prabowo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu malam.

Ia diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

"KPK menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus ini. EP (Edhy Prabowo) sebagai penerima," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/11/2020) malam pukul 23.45 WIB.

Selain Edhy, enam tersangka lainnya yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata, dan seorang bernama Amiril Mukminin.

Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved