Anak Gugat Orang Tua Karena Jual Rumah Miliknya Sendiri, Sang Anak Diminta Untuk Bertaubat

Seorang Anak Gugat Orang Tua Karena Jual Rumah Miliknya Sendiri, Kepala Desa Minta Sang Anak Bertaubat

Editor: Slamet Teguh
(TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)
Mislan menunduk lesu menunggu sidang di ruang tunggu PN Kisaran, Kamis (26/11/2020) 

"Kalau untuk nilai jual sekarang, mungkin berkisar Rp 500 juta," katanya.

Matsyah yang juga hadir, mengaku ia sebagai kepala desa hanya memproses peralihan surat dari tergugat I ke tergugat II dalam jual beli tanah.

"Penjualan pada saat itu sah, karena saat itu, anak dan istrinya meminta kepada pihak kedua untuk membayarkan tanah tersebut dan meminta kepala desa untuk memproses surat peralihan," ujar Kades Kuala Indah itu.

Ia mengaku kejadian peralihan surat tersebut terjadi pada tahun 2016 silam, dan ia berharap kepada anak-anak Mislan untuk bertaubat dan segera meminta maaf kepada ayahnya.

"Harapan saya, semoga anak-anaknya bertaubat. Karena kasihan orangtuanya sudah tua," tutupnya.

Sedangkan kuasa hukum penggugat saat ditanyakan menganai perkara dan mengapa ditunda, ia menyatakan tak ingin mengomentari lebih lanjut. Karena tahap mediasi belum selesai.

(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ini Komentar Mislan Setelah Digugat Anaknya Gara-gara Jual Rumah, https://medan.tribunnews.com/2020/11/26/ini-komentar-mislan-setelah-digugat-anaknya-gara-gara-jual-rumah?page=all.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved