Pembunuhan di Prabumulih

Kronologi Lengkap Pembunuhan di Karaoke Diva Prabumulih, Sekuriti Kewalahan Tarik Pelaku

Sementara pelaku usai membunuh duduk di kursi ruang karaoke room 3 sembari melihat korban bersimbah darah

Penulis: Edison | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Edison
Istri pelaku pembunuhan di Diva Family Karaoke Prabumulih ketika diamankan petugas kepolisian, Rabu (25/11/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Pembunuhan terjadi di Diva Family Karaoke, Rabu (25/11/2020), membuat gempar warga Prabumulih.

Manajer Karaoke Diva Family Prabumulih, Egus mengungkapkan kronologis pembunuhan sadis dengan cara menggorok leher tersebut.

Mulainya sekitar pukul 13.30, seorang perempuan check in karaoke sendirian di room 3.

"Lalu setelah 15 menit datang seorang laki-laki ke dalam room. Dan di dalam kita tidak tahu karena mereka karaoke," ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).

Egus menuturkan, selang 30 menit pasangan itu karaoke, tiba-tiba datang seorang pria.

Petuga security sempat menegur dan bertanya apakah mau karaoke atau tidak.

"Katanya mau karaoke dan ditanya sudah check in belum dijawab belum, lalu disuruh check in lewat Whatsapp karena tak bisa masuk kalau belum."

"Tapi alasan pelaku baru pulang kerja dan karena kepanasan izin minta masuk ke dalam sekalian nunggu teman katanya, karena alasan itu lalu diizinkan security," bebernya.

Baca juga: Motif Pembunuhan di Diva Familiy Karaoke Prabumulih, Korban Selingkuh dengan Istri Pelaku

Lebih lanjut Egus menjelaskan, setelah pelaku masuk tiba-tiba dirinya mendapat kabar dari karyawan ada yang berkelahi.

Security kemudian mencoba memisah dengan menarik pelaku yang membawa pisau.

"Kita coba tarik tapi tidak bisa karena tenaga pelaku kuat, posisi saat itu pelaku hendak menusuk wanita bukan laki-laki. Lalu kami keluar memanggil polisi,"

"Setelah sampai sini perempuan sudah di luar gedung dengan darah semua," jelasnya.

Sementara pelaku usai membunuh duduk di kursi ruang karaoke room 3 sembari melihat korban bersimbah darah.

"Kami bersama polisi menangkap pelaku di room, dia tidak kabur tapi di dalam room," katanya.

Hal yang sama disampaikan Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman yang mengatakan pembunuhan dilakukan pelaku karena kesal sang istri ada hubungan spesial dengan korban.

"Korban tewas ditempat dengan tiga luka tusuk di leher dan di tangan, motif diduga cemburu karena pelaku merasa istrinya ada hubungan dengan korban," katanya.

Korban pembunuhan sadis di tempat karaoke keluarga Diva di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih, Rabu (25/11/2020).
Korban pembunuhan sadis di tempat karaoke keluarga Diva di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih, Rabu (25/11/2020). (Tribun Sumsel/ Edison)

Identitas Pelaku dan Korban

Korban pembunuhan sadis terjadi di tempat karaoke keluarga Diva Prabumulih diketahui bernama Ario Fernando (34 tahun).

Korban merupakan warga Jalan Tangkuban Perahu Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.

Sementara pelaku diketahui merupakan tetangga tak jauh dari kediaman korban bernama Rivat Eka Putra (42 tahun).

Rivat tinggal tidak jauh dari rumah Ario, di Jalan Kerinci Vina Asri 2 Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.

Pembunuhan sadis membuat gempar masyarakat kota Prabumulih terjadi di lantai 1 Diva Family Karaoke, Rabu (25/11/2020), sekitar pukul 14.00.

Pembunuhan diduga akibat Rivat cemburu karena istrinya berinsial Y (37 tahun) berselingkuh dengan korban.

Informasi yang dihimpun, pelaku mengetahui istrinya sedang berada di room karaoke bersama pria idaman lain.

Pelaku langsung mengecek, Istrinya berada di Room 3 bersama Korban.

Dikarenakan cemburu, pelaku langsung emosi dan menghujamkan pisau sebanyak 3 kali, lalu menggorok leher Korban.

"Aksi yang menyebabkan meninggal dunia ini diduga disebabkan cemburu karena pelaku merasa istrinya ada hubungan sepesial dengan korban," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melakui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman ketika diwawancarai di tempat kejadian perkara.

Peristiwa itu terjadi ketika istri pelaku tengah berkaraoke dan makan-makan dengan korban di dalam room karaoke.

"Kita talah amankan pelaku dan istrinya, selain itu kami juga membawa saksi ke Polres Prabumulih," tegasnya seraya mengatakan pelaku akan dijerat pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Untuk Korban telah dibawa ke RSUD Prabumulih, guna otopsi lebih Lanjut..

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved