Pembunuhan di Prabumulih

Kronologi Lengkap Pembunuhan di Karaoke Diva Prabumulih, Sekuriti Kewalahan Tarik Pelaku

Sementara pelaku usai membunuh duduk di kursi ruang karaoke room 3 sembari melihat korban bersimbah darah

Penulis: Edison | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Edison
Istri pelaku pembunuhan di Diva Family Karaoke Prabumulih ketika diamankan petugas kepolisian, Rabu (25/11/2020) 

"Korban tewas ditempat dengan tiga luka tusuk di leher dan di tangan, motif diduga cemburu karena pelaku merasa istrinya ada hubungan dengan korban," katanya.

Korban pembunuhan sadis di tempat karaoke keluarga Diva di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih, Rabu (25/11/2020).
Korban pembunuhan sadis di tempat karaoke keluarga Diva di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih, Rabu (25/11/2020). (Tribun Sumsel/ Edison)

Identitas Pelaku dan Korban

Korban pembunuhan sadis terjadi di tempat karaoke keluarga Diva Prabumulih diketahui bernama Ario Fernando (34 tahun).

Korban merupakan warga Jalan Tangkuban Perahu Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.

Sementara pelaku diketahui merupakan tetangga tak jauh dari kediaman korban bernama Rivat Eka Putra (42 tahun).

Rivat tinggal tidak jauh dari rumah Ario, di Jalan Kerinci Vina Asri 2 Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.

Pembunuhan sadis membuat gempar masyarakat kota Prabumulih terjadi di lantai 1 Diva Family Karaoke, Rabu (25/11/2020), sekitar pukul 14.00.

Pembunuhan diduga akibat Rivat cemburu karena istrinya berinsial Y (37 tahun) berselingkuh dengan korban.

Informasi yang dihimpun, pelaku mengetahui istrinya sedang berada di room karaoke bersama pria idaman lain.

Pelaku langsung mengecek, Istrinya berada di Room 3 bersama Korban.

Dikarenakan cemburu, pelaku langsung emosi dan menghujamkan pisau sebanyak 3 kali, lalu menggorok leher Korban.

"Aksi yang menyebabkan meninggal dunia ini diduga disebabkan cemburu karena pelaku merasa istrinya ada hubungan sepesial dengan korban," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melakui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman ketika diwawancarai di tempat kejadian perkara.

Peristiwa itu terjadi ketika istri pelaku tengah berkaraoke dan makan-makan dengan korban di dalam room karaoke.

"Kita talah amankan pelaku dan istrinya, selain itu kami juga membawa saksi ke Polres Prabumulih," tegasnya seraya mengatakan pelaku akan dijerat pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Untuk Korban telah dibawa ke RSUD Prabumulih, guna otopsi lebih Lanjut..

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved