Berita Muaraenim

Hakim Vonis Bebas Pembunuh Tukang Ojek di Muaraenim, Tidak Ada Satupun Alat Bukti

Dari awal kami sudah berkeyakinan bahwa terdakwa bukan pelaku pembunuhan tersebut, apalagi saat melihat fakta-fakta di persidangan kami tambah yakin

Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/IKA ANGGRAENI
Tim kuasa hukum Sumadi terdakwa pembunuh tukang ojek di Muaraenim,Gunawan Apriadi,Taufik Rahman dkk saat memberikan keterangan pers terkait vonis bebas terhadap Sumadi, Rabu (25/11/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM - Sumadi bin Wagiman (64) warga Talang Jawa Kelurahan Pasar Tanjung Enim yang didakwa sebagai pelaku pembunuhan terhadap Ahmad Sukri bin M Deris yang berprofesi sebagai tukang ojek akhirnya bisa menghirup nafas legas.

Pasalnya dakwaan yang ditujukan kepadanya kandas dan dirinya divonis bebas tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Muaraenim, Rabu (25/11/2020).

Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar secara online dengan agenda putusan.

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua,Arpisol SU, dan Hakim Anggota Sera Ricky Swanri SH dan Provita Justisia SH, dengan Jaksa Penuntut Umum,Tiara Pratidina.

Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya dari lembaga bantuan hukum,Gunawan Apriadi SH MH dan Taufik Rahman SH.

Kuasa hukum terdakwa, Gunawan Apriadi SH MH didampingi H Taufik Rahman SH mengatakan setelah melalui proses persidangan yang panjang kliennya Sumadi bin Wagiman divonis bebas tak bersalah.

"Dari awal kami sudah berkeyakinan bahwa terdakwa bukan pelaku pembunuhan tersebut, apalagi saat melihat fakta-fakta di persidangan kami tambah yakin terdakwa tidak bersalah,"katanya.

Dikatannya terdakwa divonis bebas dikarenakan beberapa temuan di dalam fakta persidangan. Di antaranya tidak adanya saksi yang melihat bahwa terdakwa melakukan pembunuhan tersebut.

"Kemudian tidak adanya saksi yang melihat terdakwa membawa sajam untuk melakukan pembunuhan tersebut. Selain itu senjata tajam yang ditemukan tersebutpun tidak ada bercak darah alias dalam keadaan bersih," katanya.

Kemudian lanjutnya dari bukti CCTV pun tidak ada petunjuk yang terekam terdakwa membawa senjata tajam ataupun melakukan perbuatan pembunuhan tersebut.

"Sehingga tidak ada satupun alat bukti yang membuktikan bahwa terdakwa pelakunya sehingga pasal yang ditujukan pun tidak terbukti dan terdakwa dibebaskan dengan bebas murni,"katanya.

Ditambahkan Taufik Rahman, mereka dari lembaga bantuan hukum ICMI Peduli Muaraenim memberikan bantuan kepada terdakwa karena membutuhkan pembelaan saat menjalani tuntutan hukum di Pengadilan Negeri Muaraenim.

"Kita memberikan bantuan hukum kepada masyarakat terutama masyarakat kurang mampu. Jadi kalau ada yang membutuhkan bantuan kita silakan datang ke kantor dan kita siap melayani,"katanya.

Peristiwa pembunuhan terjadi Selasa 18 Februari 2020 sekitar pukul 21.05 WIB di Jalan Lintas Baturaja Kelawas KP.IV Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muaraenim.

Peristiwa tersebut bermula saat terdakwa mengobrol dengan temannya Bambang Irawan bin Russba Karta di samping kamar daging Pasar Baru Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muaraenim, kemudian sekira pukul 20.50 WIB, rekannya pamitan hendak pulang ke rumah.

Beberapa saat kemudian terdakwa juga meninggalkan Pasar Baru Tanjung Enim dan melintas di depan rumah Ican Apriadi bin Abdul Rahman dan Ira Yanti Sartika bin Rizon dengan berjalan kaki.

Terdakwa lalu mendatangi korban Ahmad Sukri Bin M Deris yang bekerja sebagai tukang ojek dan merupakan ojek langganan terdakwa.

Terdakwa kemudian meminta korban untuk diantar ke suatu tempat, terdakwa dan korban pun pergi berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna Silver Nomor Polisi BG 5521 DV Nomor Rangka MH1HB6212K122017 Nomor Mesin HB62E-1121042.

Terdakwa dan korban pergi menuju ke arah Jalan Lintas Sumatera Kelawas IV Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul.

Sekitar pukul 21.04 WIB, korban dan terdakwa berbelok ke kanan menuju gang ke arah Cafe Bur di KP.IV Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muaraenim.

Setelah merasa situasi disekitar tempat kejadian sepi, kemudian terdakwa diduga melakukan penusukan berkali-kali terhadap korban menggunakan senjata tajam ke bagian kepala, leher sebelah kanan, pungung bagian kanan, punggung bagian kanan bawah, punggung bagian belakang tengah dan dada pinggir sebelah kanan.

Pada saat korban berusaha menyelamatkan diri dengan cara menghindar dari terdakwa dan berjalan menuju arah dalam gang, sedangkan terdakwa yang diduga setelah melakukan perbuatannya langsung melarikan diri ke arah keluar gang dan meninggalkan sepeda motor milik korban di tempat kejadian.

Baca juga: Gegara Cemburu, Oknum Notaris dan Istri Berseteru di PN Palembang, Ini Saran Majelis Hakim

Baca juga: Wartawan di OKU Timur Dibegal, Tangkis Parang Pakai Tas, Motor juga Surat Menyurat Dirampas Pelaku

Pada saat berlari ke arah luar gang, diduga terdakwa melihat ada CCTV yang berada di dinding Toko Terpal Lestari yang berada di depan gang sehingga terdakwa lari ke arah kanan menuju arah Muaraenim.

Sekitar pukul 21.15 WIB, korban yang berusaha meminta tolong akhirnya tiba di Cafe Bur dan pada saat itu ada warga yang bernama Susanti binti Sayuti dan korban berkata “tolong”.

Susanti Binti Sayutipun kemudian memanggil warga lainnya yakni Burhan Hasan bin Makjen. Hingga akhirnya Burhan Hasan bin Makjen melihat korban yang sudah tergeletak di kursi di depan Cafe Bur dalam keadaan sudah meninggal.

Burhan Hasan bin Makjen pun langsung pergi ke Polsek Lawang kidul untuk membuat laporan polisi.

Ikuti Kami di Google

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved