Berita Palembang

Gegara Cemburu, Oknum Notaris dan Istri Berseteru di PN Palembang, Ini Saran Majelis Hakim

Tentunya kami ingin semuanya berujung damai. Antara klien kami dan pelapor dalam hal ini istrinya bisa sama-sama sepakat untuk berdamai.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang oknum notaris terdakwa kasus KDRT di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (25/11/2020). 

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terdakwa oknum notaris Merliansyah kepada istrinya sendiri Ghitta Shitta Pramasia, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (25/11/2020).

Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang kali ini yang mana dua diantaranya merupakan Yunaini alias yuyun, asisten rumah tangga terdakwa dan korban.

Dihadirkan juga Gondo yang merupakan sekuriti di rumah terdakwa dan korban.

Di hadapan majelis hakim, Yuyun yang sejak tahun 2017 bekerja sebagai asisten rumah tangga Merliansyah dan Ghitta Shitta Pramasia, mengatakan selama bekerja dirinya pernah melihat kedua atasannya itu terlibat cekcok karena faktor cemburu.

Dia juga mengatakan pernah menegur keduanya agar berhenti bertengkar karena bertengkar di hadapan anaknya.

"Saya pernah melihat Bu Ghitta menampar Pak Merlin dengan tangan kiri dan Pak Merlin tidak membalas. Waktu mendengar ribut-ribut saya lari ke kamar dan melihat CCTV," jelasnya kepada majelis hakim.

Sementara itu, saksi bernama Gondo yang merupakan sekuriti di rumah terdakwa menjelaskan kepada hakim bahwa Merliansyah yang juga merupakan seorang notaris itu pernah bercerita kepadanya bahwa sang istri terlalu cemburu kepadanya.

"Bapak cerita ke saya, kalau dia (Merliansyah) sedang berjalan dengan klien perempuan, ibu (Ghitta) sangat mudah cemburu. Sedangkan saat berjalan dengan klien laki-laki, bapak justru dibilang homo," ungkap Gondo kepada hakim.

Setelah mendengar keterangan para saksi, hakim kemudian menunda jalannya persidangan hingga pekan depan.

Namun sebelum itu, majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH tersebut sempat menyarankan agar kedua suami istri yang kini tengah terlibat pertikaian itu agar sama-sama menempuh jalur damai guna menyelesaikan permasalahannya.

"Saran saya sebaiknya kedua belah pihak, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum agar bertemu untuk dilakukan upaya damai," ujar hakim ketua.

Baca juga: Wartawan di OKU Timur Dibegal, Tangkis Parang Pakai Tas, Motor juga Surat Menyurat Dirampas Pelaku

Ditemui setelah persidangan, Kuasa hukum terdakwa, Supendi SH MH mengatakan, berdasarkan keterangan dari enam saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini, tidak ada satu pun yang menyatakan bahwa kliennya tersebut telah melakukan tindak kekerasan.

"Malah sebaliknya, justru pelapor yang dikatakan duluan memulai keributan dengan klien kami," ujarnya.

Selaku kuasa hukum, Supendi tetap berkeyakinan bahwa kliennya tidak bersalah.

Meski begitu ia berharap agar kasus ini dapat segera selesai dan berujung damai.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved