Edhy Prabowo
Edhy Prabowo Cabut Permen yang Dibuat Susi Pudijastuti Terkait Benih Lobster, Akhirnya Ditangkap KPK
Ditangkap KPK Karena Kebijakan Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo Ternyata Cabut Permen
TRIBUNSUMSEL.COM - Saat awal menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP).
Edhy Prabowo ternyata pernah mencabut peraturan menteri yang dibuat oleh Susi Pudijastuti terkait Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
Dan akhirnya, setelah mencabut permen ini, kebijakan Edhy Prabowo membuatnya ditangkap oleh KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo,Selasa (24/11/2020) malam.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, membenarkan informasi tersebut.
Nawawi mengatakan, Edhy tak ditangkap sendirian.
Tim penyidik KPK juga mencokok beberapa orang lainnya.
Hanya saja, Nawawi belum bisa membeberkan identitas pihak lainnya.
"Benar kita telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi," kata Nawawi saat dikonfirmasi Tribunnews.
Politisi Partai Gerindra ini diduga ditangkap KPK terkait dengan kebijakan ekspor benih lobster.
Edhy sendiri dilantik oleh Presiden Joko Widodo bersama 37 orang lainnya menjadi menteri dalam Kabinet Indonesia Maju pada Rabu (23/10/2019).
Ia mendapat tugas sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sebelumnya dijabat oleh Susi Pudjiastuti.
Dari sekian kebijakan KKP, satu yang mencuri perhatian adalah terkait ekspor benih lobster.
Bahkan, kebijakan ini mendapat pertentangan langsung dari Susi.
Bagaimana awal 'pertarungan' Susi dengan Edhy soal kebijakan pelarangan ekspor benih lobster?