Pembunuhan di Prabumulih
Selingkuh dengan Istri Orang di Room Karaoke, Pria di Prabumulih Ini Tewas Dibunuh
Dugaan sementara pelaku membunuh korban lantaran memergoki korban melakukan hubungan gelap alias selingkuh dengan istrinya yakni Yebi Ambi (37 tahun)
Penulis: Edison | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Masyarakat kota Prabumulih mendadak gempar oleh pembunuhan sadis di room nomor 3 Diva Family Karaoke di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih, Sumsel, Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 14.00.
Korban diketahui bernama Ario Fernando (34 tahun) warga Jalan Tangkupan Perahu Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Ario tewas ditempat dibunuh Rivat Eka Putra (43) warga Jalan Kerinci Vina Asri 2 Kelurahan Muaradua yang tak lain merupakan tetangga tak jauh dari rumah korban.
Korban tewas mengenaskan dengan luka gorok di leher sebanyak tiga lubang dan luka di tangan akibat senjata tajam pelaku.
Dugaan sementara pelaku membunuh korban lantaran memergoki korban melakukan hubungan gelap alias selingkuh dengan istrinya yakni Yebi Ambi (37 tahun).
Saat ini pelaku Rivat dan sang istri telah diamankan petugas kepolisian di Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman mengungkapkan, pembunuhan tersebut diduga akibat cemburu karena hubungan asmara korban dan istri pelaku.
"Aksi yang menyebabkan meninggal dunia ini diduga disebabkan cemburu karena pelaku merasa istrinya ada hubungan sepesial dengan korban," ungkap Kasat Reskrim ketika diwawancarai di tempat kejadian perkara seraya mengatakan pelaku dan saksi saat ini sedang dalam pemeriksan intensif.
Kasat Reskrim menuturkan, peristiwa itu terjadi ketika istri pelaku tengah berkaraoke dan makan-makan dengan korban di dalam room karaoke.
"Kita telah amankan pelaku dan istrinya, selain itu kami juga membawa saksi ke Polres Prabumulih," tegasnya seraya mengatakan pelaku akan dijerat pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Pengakuan Tersangka
Rivat Eka Putra (43 tahun) tersangka pembunuhan terhadap Ario Fernando (34 tahun), diamankan polisi.
Pembunuhan ini terjadi di Diva Family Karaoke Prabumulih, Rabu (25/11/2020).
Rivat menggorok dan menusuk leher Ario karena kesal telah berselingkuh dengan istrinya Yebi Abmi.
"Saya kesal dengan korban dan istri saya karena mereka selingkuh," ungkap pelaku ketika dimintai keterangan oleh petugas kepolisian di Polres Prabumulih, Rabu (25/11/2020).