Mayjen TNI Dudung Abdurahcman Usulkan FPI Dibubarkan, Refly Harun : Sepakat Hilangkan Dwifungsi TNI

Ahli hukum tata negara, Refly Harun, turut menanggapi pernyataan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang mengusulkan agar kelompok Front Pembe

Editor: Moch Krisna
YouTube Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam tayangan YouTube Refly Harun, Kamis (28/5/2020). Refly Harun angkat bicara soal banyaknya rangkap jabatan para pejabat di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Ahli hukum tata negara, Refly Harun, turut menanggapi pernyataan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang mengusulkan agar kelompok Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan.

Tak hanya itu, diketahui Dudung juga mengaku bahwa dirinya adalah pihak yang memerintahkan Anggota TNI untuk menurunkan baliho bergambar Rizieq Shihab, yang videonya viral di media sosial.

Dalam sistem ketatanegaraan, kata Refly Harun, ada satu persoalan jika pernyataan Pangdam Jaya tersebut dikaji lebih dalam.

Dia menjelaskan, bahwa Indonesia dibagi ke dalam unit-unit kelembagaan yang memiliki tugasnya masing-masing. Tak terkecuali Kodam Jaya dan Pangdam Jaya.

"Sejak reformasi, kita sudah sepakat hilangkan adanya dwifungsi ABRI atau TNI. Jadi, TNI tidak ikut-ikutan lagi di wilayah politik," kata Refly Harun dalam sebuah tayangan di akun Youtube miliknya yang dikutip pada Sabtu (21/11/2020).

Refly Harun menilai bahwa pernyataan Mayjen TNI Dudung Abdurachman terkait usulan pembubaran FPI telah melebihi kewenangannya sebagai Pangdam Jaya

"Apalagi pernyataan untuk membubarkan FPI. Waduh, terlalu jauh Mayjen Dudung melangkah," ucap Refly.

"Karena pembubaran sebuah ormas seperti FPI harus menghormati kaidah-kaidah negara hukum. Harus sesuai prosedur peraturan perundang-undangan."

Menurutnya, pembubaran sebuah organisasi masyarakat atau ormas tanpa ada proses hukum memang sudah diatur dalam Perppu Ormas sebagai dasar hukum.

Melalui Perppu tersebut, menjadi lebih mudah untuk membubarkan ormas. Namun demikian, hal itu berada pada wilayah sipil, bukan militer.

"Kalau organisasi itu terdaftar, maka status terdaftarnya dicabut oleh Kemendagri. Kalau berbentuk badan hukum, misalnya yayasan atau perkumpulan, itu juga bisa dicabut," kata Refly.

"Tapi kalau dia tidak terdaftar dan tidak memiliki badan hukum, maka kalau ada keputusan pengadilan yang menyatakan dia organisasi terlarang, maka organisasi tersebut tidak bisa lagi menjalankan aktivitasnya."

Refly Harun pun mengingatkan agar keputusan untuk membubarkan ormas haruslah adil. Jangan sampai melanggar hak konstitusional untuk berserikat dan berkumpul.

"Kita harus adil, jangan sampai memunculkan tirani dan berpotensi melanggar hak konstitusional untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. Tidak boleh hak konstitusional itu dibatasi," kata Refly Harun.

Tak hanya pernyataan pembubaran ormas FPI, Refly Harun juga menyoroti pencopotan baliho bergambar pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab, oleh TNI yang dianggapnya bukan kewenangannya.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved