Berita OKU Timur
Iqbal ASN di OKI Gabung Komplotan Pecah Kaca Mobil, Korbannya Anak Anggota DPRD OKU Timur
Iqbal terlibat dalam aksi pecah kaca di Minimarket daerah Gumawang BK 10 Kabupaten OKU Timur, Selasa (27/10/2020) lalu
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA-Tersangka bandit pecah kaca dengan korban mobil anak anggota DPRD OKU Timur akhirnya ditangkap.
Tersangka itu bernama Muhammad Iqbal (41 tahun), seorang oknum ASN di Kabupaten OKI ini.
Iqbal terlibat dalam aksi pecah kaca di Minimarket daerah Gumawang BK 10 Kabupaten OKU Timur, Selasa (27/10/2020) lalu.
Saat dihadirkan di depan wartawan, Sabtu (21/11/2020), Iqbal hanya bisa tertunduk di atas kursi roda.
Menurut pengakuannya, ia berperan sebagai pengamat saat korbannya bertransaksi uang di bank.
Setelah itu, ia juga turut saat rekannya, AP dan IA (DPO) ketika mengeksekusi mobil korban yang membawa uang tunai.
"Saya melihat di Bank ada yang transaksi uang banyak. Jadi saya kabari teman saya, melalui SMS," ujarnya.
Setelahnya, mereka membuntuti korban setelah keluar dari bank.
Baca juga: Aksi Pria Duduk Bersila di Tengah Jalan Lalu Ditabrak Truk Tangki Viral, Ajaibnya Cuma Luka Ringan
Saat korban mampir ke minimarket, mereka pun memecahkan kaca mobil korban yang terparkir dan mengambil uang tersebut.
"Saya kebagian Rp 26 juta, dapat uang katanya cuma dapat Rp101 juta," terangnya.
Ia mengaku uang tersebut telah habis untuk membayar utang.
Iqbal kini ditangkap Sat Reskrim Polres OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan mengatakan, tersangka yang ditangkap ini berperan mengamati korban saat berada di bank, sampai ke saat eksekusi.
"Kasus ini cukup menonjol, karena korbannya keluarga anggota DPRD OKU Timur saat ini," terangnya.
Baca juga: Bisnis Penjualan Pempek ke Luar Kota Tak Terpengaruh Pandemi, Pengiriman Meningkat
Pihaknya berhasil mengidentifikasikan para tersangka dengan rekaman CCTV di minimarket.
Berangkat dari laporan korban, ditambah bukti dan keterangan saksi, mereka pun langsung melakukan pengejaran.
"Dari keterangan korban, uang yang hilang Rp152 juta. Jadi tersangka yang ditangkap ini ditipu oleh rekannya sendiri," ucapnya.
Ia menambahkan, tersangka ini baru sekali ikut terlibat dalam kasus pencurian.
Sementara kedua rekan lainnya yang buron, diduga residivis kasus serupa.
"Kita masih melakukan pengembangan," tegasnya.
Baca juga: Misteri Hilangnya Sendi Saputra Bocah di Baturaja OKU, 17 Hari Lalu Mandi di Sumur Jelang Magrib
Atas perbuatannya itu, Iqbal akhirnya meringkuk di sel Mapolres OKU Timur.
Sementara, kedua tersangka lainnya sedang dilakukan pengejaran.
"Untuk tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelasnya. (SP/ Resha)