Agus Widjojo Minta Rizieq Shihab Tak Lontarkan Pernyataan Provokatif : Jangan Mau Menang Sendiri
Tak hanya itu, Agus menjelaskan bahwa bukan kewenangan TNI untuk membubarkan suatu organisasi.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA -- Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo sampaikan pesan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk tidak mengeluarkan pernyataan provokatif.
"Karena secara logika dan perasaan saja ucapan-ucapan itu sudah membakar masyarakat untuk bisa terpolarisasi pro dan kontra jangan dong," ucap Agus kepada Tribun Network, Sabtu (21/11/2020).
"Jangan mau menang sendiri, saya tidak mengajari bagaimana untuk menjadi penganut agama Islam yang baik, tapi saya yakin dan percaya Islam tidak pernah mengajarkan orang untuk mencabik-cabik perasaan masyarakat," sambungnya.
Habib Rizieq Shihab memberikan pidato atau sambutan di Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2020). Dalam pidato itu ia menjawab soal tuduhan overstay hingga soal deportasi (Tangkap layar Youtube Front TV)
Agus setuju dengan tindakan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman memerintahkan prajuritnya menurunkan baliho bergambar Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Agus mengatakan harus ada yang berani melawan karena menurutnya apa yang telah dikatakan Habib Rizieq terhadap negara, pemerintah, dan khususnya TNI sudah keterlaluan.
Namun meksi begitu, Agus menjelaskan bahwa bukan kewenangan TNI untuk membubarkan suatu organisasi.
Agus menjelaskan tugas TNI itu adalah pertahanan nasional yang pada hakekatnya, untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan nasional dari ancaman militer dari luar negeri.
Tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Esensi tugas TNI, ucap Agus, adalah tugas perang.
"Namun TNI bisa dibawa masuk ke tugas-tugas dalam negeri untuk kepentingan nasional sesuai dengan perintah presiden," ujar Agus
Sedangkan ketentuan pembubaran Ormas diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormasi).
Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar dilakukan Kementerian Dalam Negeri, status badan hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Karena itu, pembubaran suatu organisasi tak dapat dilakukan oleh TNI.
Gubernur Lemhanas Letjen (Purn) Agus Widjojo berbincang dengan redaksi Tribunnews secara virtual di Kantor Lemhanas, Jakarta, Rabu (23/9/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA (TRIBUN/DANY PERMANA)