Penanganan Corona

Tiga Hari Operasi Yustisi di Pagaralam, Peroleh Rp 835 Ribu dari Denda Tak Pakai Masker

Sebanyak 193 pelanggar terjaring dalam operasi yustisi yang dipusatkan dibeberapa titik keramaian di Kota Pagaralam

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Wawan Septiawan
Pelaksanaan Operasi Yustisi di Pagaralam telah memasuki hari ketiga, Jumat (20/11/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM-Pelaksanaan Operasi Yustisi di Pagaralam telah memasuki hari ketiga.

Operasi Yustisi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 30 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Sebanyak 193 pelanggar terjaring dalam operasi yustisi yang dipusatkan dibeberapa titik keramaian di Kota Pagaralam.

Informasi yang berhasil dihimpun, sebagian besar pelanggar yang terjaring operasi tersebut merupakan pelanggar yang tidak menggunakan masker pada saat beraktifitas di pusat keramaian.

"Sudah ada ratusan warga yang terjaring dan kebanyakan tidak menggunakan masker dan hanya dikantongi dan di pasang di leher," ujar Kasat Pol PP Pagaralam Mastullah Muklis, Jumat (20/11/2020).

Baca juga: Ultimatum Keras Pangdam Jaya ke FPI Agar Jangan Bikin Pecah Belah Umat, Bikin Bulu Kuduk Merinding

Dari ratusan pelanggar yang terjaring oleh tim Satgas tersebut banyak diantaranya merupakan masyarakat luar Kota Pagaralam.

Namun sesuai dengan kesepakatan semua pelanggar akan dikenakam sanksi.

"Sanksi yang kita kenakan, sesuai dengan kesepakatan dan sesuai dengan Perwako berupa sanksi admistratif seperti teguran lisan, daya paksa polisional seperti push up, sapu jalan, dan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta dijemur diterik matahari," katanya.

Sedangkan sanksi denda besarannya variatif maksimum Rp50.000 per orang.

Sebanyak 32 orang membayar denda dengan total keseluruhan Rp835.000.

Denda tersebut akan disetor ke Kasda melalui Bank Sumsel.

"Jadi kami mengimbau kepada masyarakat Kota Pagaralam maupun luar daerah yang sedang beraktifitas di luar rumah, agar selalu mematuhi protkes kesehatan Covid-19 yang telah dianjurkan, seperti melaksanakan 3M mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak, agar wabah covid-19 dapat dicegah, khususnya di Kota Pagaralam," pungkasnya. (SP/ Wawan Septiawan)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved