Lansia Usia 80 Tahun Minta Keadilan, Uang Puluhan Miliar hingga Hotel Hilang : Kami Merasa Tertipu

Ketika itu, Tuty bersama putrinya, Tien Budiman memberikan jaminan atas dua sertifikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Surya Baru sebagai agunan p

Editor: Weni Wahyuny
istimewa
Tuty Suryani dan putrinya, Tien Budiman setelah audiensi dengan Anggota DPR RI, Effendi Sianipar di Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat (20/11/2020) 

Selanjutnya, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, tepatnya pada 5 Desember 2019, PT. Indosurya menjual hak tagihnya (cessie) kepada Ade Ernawati, yang identitas dan alamatnya tidak jelas.

Informasi yang dihimpun, Ade Ernawati mengajukan lelang atas obyek jaminan, yakni Hotel Surya Baru dengan harga Rp 21,8 miliar.

Baca juga: MISTERI Mayat di Bawah Ubin Terkuak, Dibunuh Adik Gegara Halangi Menikah, Kronologi Lengkap

Baca juga: Hari ke-33 3 Bocah Hilang Misterius, Temui Ibu Lewat Mimpi, Senyum saat Ditanya Dari Mana Zam?

Namun, apabila mengacu pada Laporan Kantor Jasa Penilai Publik Andreas Parlidungan Siregar No. 00190/3.0068-00/PI 12/0373/0XI/2020 tanggal 16 November 2020, Nilai obyek lelang mencapai Rp 83,3 miliar.

"Kami merasa tertipu, hotel kami dilelang sepihak kepada seseorang yang tidak jelas identitasnya," ungkap Tien sedih.

Atas kasus tersebut, Tien mengungkapkan ibunya kini sakit-sakitan.

Dirinya pun telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekaligus mengadukan nasib kepada Anggota DPR RI, Effendi Sianipar.

tribunnews

Tuty Suryani dan putrinya, Tien Budiman ketika audiensi dengan Anggota DPR RI, Effendi Sianipar di Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat (20/11/2020). (Istimewa)

Empat Tuntutan DPR RI

Terkait hal tersebut, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan fungsi pengawasannya dan menyelidiki PT Indosurya Inti Finance.

Desakan tersebut disampaikannya karena besar dugaan Lembaga keuangan non Bank (finance) itu melakukan praktik perampokan berkedok jasa pembiayaan.

"Besar dugaan perampokan terhadap masyarakat, karena pada akhirnya mendzolimi debiturnya," jelas Effendi Sianipar.

Bersamaan dengan hal etrsebut, dirinya pun meminta aparat Kepolisian dan kejaksaan Republik Indoesia untuk mengawasi jalannya proses perkara dalam menegakkan keadilan.

"Saya juga akan mendorong aduan dan aspirasi ini sampai ke Komisi III DPR RI untuk dapat memanggil pata pihak terkait kasus ini," jelasnya.

Dirinya pun meminta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) V Jakarta untuk meninjau ulang dan membatalkan proses lelang atas objek jaminan dalam perkara tersebut.

"Hal ini Sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Merasa Tertipu Puluhan Miliar hingga Kehilangan Hotel Kesayangan, Tuty Suryani Minta Keadilan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved