Lansia Usia 80 Tahun Minta Keadilan, Uang Puluhan Miliar hingga Hotel Hilang : Kami Merasa Tertipu
Ketika itu, Tuty bersama putrinya, Tien Budiman memberikan jaminan atas dua sertifikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Surya Baru sebagai agunan p
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Seorang lansia berusia 80 tahun bernama Tuty Suryani menuntut keadilan atas dirinya.
Tuty Suryani yang merupakan debitur PT Indosurya Inti Finance (IIF) itu mengaku merugi puluhan miliar rupiah hingga harus kehilangan Hotel Surya Baru kesayangannya.
Kisah malangnya itu diungkapkan Tuty bermula ketika dirinya hendak merenovasi hotel yang berlokasi di Gambir, Jakarta Pusat pada Juli 2017 lalu.
Ketika itu, Tuty bersama putrinya, Tien Budiman memberikan jaminan atas dua sertifikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Surya Baru sebagai agunan perjanjian kredit dengan PT Indosurya Inti Finance.
"Tujuan pengajuan kredit untuk renovasi dan peningkatan fasilitas hotel," ungkap Tuty lemah.
Pengajuan pinjaman kredit akhirnya diterima PT indosurya Inti Finance dengan total pinjaman senilai Rp 12,2 miliar.
Namun, realisasi pinjaman yang diterima Tuty hanya sebesar Rp 8,1 miliar.
"Total potongan sekitar Rp 4,1 miliar lebih," kenangnya sedih.
Baca juga: Yusril Ihza Luruskan Soal Siapa yang Bisa Copot Kepala Daerah, Bukan Presiden Apalagi Mendagri
Baca juga: MENGENAL Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang Perintahkan Copot Baliho Gambar Rizieq, Dulu Loper Koran
Baca juga: VIRAL Baliho Gambar Rizieq Shihab Dicopot Pria Berbaju Loreng, Pangdam Jaya : Itu Perintah Saya
Lantaran pinjaman diterima hanya sebesar Rp 8,1 miliar, rencana renovasi hotel akhirnya gagal.
Hotel Surya Baru yang dibangunnya sejak puluhan tahun pun berhenti beroperasi.
Kendati hotel tidak beroperasi, Tuty dan putrinya masih memenuhi kewajiban pembayaran utang.
Tercatat, selama kurun waktu Februari 2018 sampai dengan April 2019, keduanya telah melakukan pembayaran cicilan sebesar Rp 4,4 miliar.
Baca juga: Sumpah Bibi Ardiansyah Pasca Vanessa Angel Resmi Ditahan, Mencak-mencak Tanyakan Kemanusiaan
Baca juga: Fadli Zon : Apa Urusannya Pangdam Jaya Memerintahkan Mencopot Baliho
Baca juga: Bocor Chat WA Terakhir Verrell Bramasta, Disebut Sakit Hati Karena Ranty Maria Pilih Rayn Wijaya
Pembayaran kredit tersebut diakuinya semakin berat dilakukan.
Sehingga selama 6 bulan, tepatnya periode Mei 2019 hingga November 2019, keduanya kesulitan membayar angsuran yang mencapai sebesar Rp 293.337.913 per bulan.
"Sekitar Oktober dan November 2019, kami coba melunasi pinjamannya, tapi kreditur tidak memberikan rincian utang," imbuh Tien.
Selanjutnya, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, tepatnya pada 5 Desember 2019, PT. Indosurya menjual hak tagihnya (cessie) kepada Ade Ernawati, yang identitas dan alamatnya tidak jelas.
Informasi yang dihimpun, Ade Ernawati mengajukan lelang atas obyek jaminan, yakni Hotel Surya Baru dengan harga Rp 21,8 miliar.
Baca juga: MISTERI Mayat di Bawah Ubin Terkuak, Dibunuh Adik Gegara Halangi Menikah, Kronologi Lengkap
Baca juga: Hari ke-33 3 Bocah Hilang Misterius, Temui Ibu Lewat Mimpi, Senyum saat Ditanya Dari Mana Zam?
Namun, apabila mengacu pada Laporan Kantor Jasa Penilai Publik Andreas Parlidungan Siregar No. 00190/3.0068-00/PI 12/0373/0XI/2020 tanggal 16 November 2020, Nilai obyek lelang mencapai Rp 83,3 miliar.
"Kami merasa tertipu, hotel kami dilelang sepihak kepada seseorang yang tidak jelas identitasnya," ungkap Tien sedih.
Atas kasus tersebut, Tien mengungkapkan ibunya kini sakit-sakitan.
Dirinya pun telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekaligus mengadukan nasib kepada Anggota DPR RI, Effendi Sianipar.
Tuty Suryani dan putrinya, Tien Budiman ketika audiensi dengan Anggota DPR RI, Effendi Sianipar di Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat (20/11/2020). (Istimewa)
Empat Tuntutan DPR RI
Terkait hal tersebut, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan fungsi pengawasannya dan menyelidiki PT Indosurya Inti Finance.
Desakan tersebut disampaikannya karena besar dugaan Lembaga keuangan non Bank (finance) itu melakukan praktik perampokan berkedok jasa pembiayaan.
"Besar dugaan perampokan terhadap masyarakat, karena pada akhirnya mendzolimi debiturnya," jelas Effendi Sianipar.
Bersamaan dengan hal etrsebut, dirinya pun meminta aparat Kepolisian dan kejaksaan Republik Indoesia untuk mengawasi jalannya proses perkara dalam menegakkan keadilan.
"Saya juga akan mendorong aduan dan aspirasi ini sampai ke Komisi III DPR RI untuk dapat memanggil pata pihak terkait kasus ini," jelasnya.
Dirinya pun meminta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) V Jakarta untuk meninjau ulang dan membatalkan proses lelang atas objek jaminan dalam perkara tersebut.
"Hal ini Sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Merasa Tertipu Puluhan Miliar hingga Kehilangan Hotel Kesayangan, Tuty Suryani Minta Keadilan