Polisi Sebut Kerumunan Massa Gibran dan Habib Rizieq Berbeda, FPI Ancam Akan Tetap Gelar Reuni 212
Polisi Sebut Kerumunan Massa Gibran dan Habib Rizieq Berbeda, FPI Ancam Akan Tetap Gelar Reuni 212
Menurut Awi, setiap kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan memiliki perbedaan sehingga tidak bisa dipukul rata.
Dalam penanganan oleh polisi, Awi mengatakan, Polri mendorong kepala satuan wilayah (kasatwil) untuk menindak tegas pelanggar protokol kesehatan.
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis juga telah menerbitkan surat telegram nomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020.
Surat itu ditandatangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Salah satu poin dalam surat itu adalah memerintahkan jajaran kepolisian memproses hukum siapapun yang melanggar protokol kesehatan terkait Covid-19.
"Kalau (kasatwil) masih tidak mampu, ya tentunya nanti dievaluasi oleh pimpinan Polri, sudah begitu saja," ujar dia.
Ancaman FPI
Pemerintah diminta untuk menindak tegas berbagai aktivitas pada Pilkada 2020 yang menimbulkan kerumunan.
Permintaan itu dikeluarkan oleh Front Pembela Islam ( FPI), Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama (GNPF-U) dan Persatuan Alumni (PA) 212 .
Jika hal itu dilakukan, ketiga organisasi tersebut sepakat tidak akan menggelar reuni 212 yang juga berpotensi menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19.
Hal itu diungkapkan dalam siaran pers bersama yang ditandatangani oleh Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, Ketua Umum GNPFU Yusuf Martak, dan Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif, Selasa (17/11/2020).
Awalnya, dijelaskan bahwa reuni 212 ditunda karena tak mendapatkan izin penyelenggaraan di Monas.
Penundaan tersebut juga dikarenakan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
"Pelaksanaan Reuni 212 tahun 2020 DITUNDA untuk sementara," demikian bunyi siaran pers dari FPI, GNPF Ulama, dan PA 212.
Kendati demikian, penundaan reuni 212 itu dilakukan dengan mengamati pelaksanaan pilkada serentak 2020.
Utamanya pada hal yang berkaitan dengan kerumunan.