Polisi Sebut Kerumunan Massa Gibran dan Habib Rizieq Berbeda, FPI Ancam Akan Tetap Gelar Reuni 212

Polisi Sebut Kerumunan Massa Gibran dan Habib Rizieq Berbeda, FPI Ancam Akan Tetap Gelar Reuni 212

Editor: Slamet Teguh
Kompas.com/Ihsanuddin
Potret suasana Maulid Nabi dan pernikahan anak Habib Rizieq 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar menilai polisi bersikap tidak adil pada kliennya.

Ia merasa, polisi hanya mempermasalahkan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Rizieq Shihab dan FPI pada acara pernikahan putri sangimam besar dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.

Menurut Aziz, banyak kegiatan lain di berbagai daerah yang menimbulkan kerumunan, namun tidak pernah ditindak oleh polisi.

"Ternyata hukum itu hanya berlaku untuk FPI, Habib Rizieq dan para pendukungnya."

"Karena pelanggaran protokol kesehatan cuma dipermasalahkan yang dilaksanakan Habib Rizieq dan FPI," kata Aziz kepada Kompas.com, Selasa (17/11/2020).

Ia kemudian mencontohkan sejumlah kegiatan di berbagai daerah yang melanggar protokol kesehatan, tapi tak pernah tersentuh hukum.

Termasuk kerumunan massa saat putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming mendaftarkan diri sebagai calon wali kota Solo.

"Gibran daftar wali kota Solo, ngumpul banyak massa, enggak pakai masker, enggak jaga jarak, enggak masalah," ujarnya.

Mengenai hal ini, Polri akhirnya angkat bicara.

Pihaknya meminta agar kasus kerumunan Gibran Rakabuming tak disamakan dengan acara Rizieq Shihab.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, kerumunan saat tahapan Pilkada 2020 seperti pendaftaran Gibran merupakan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Jangan samakan kasusnya. Ini kan ceritanya sekarang masalah apa, pentahapan (pendaftaran pilkada)."

"Itu kan urusannya pilkada, ada siapa pengawasnya, (Bawaslu) iya."

"Jadi prosesnya kan ada, undang-undangnya kan ada, peraturan kan ada," kata Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).

Ia pun meminta wartawan untuk menanyakan penindakan saat pendaftaran Gibran kepada Bawaslu setempat.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved