Berita Musirawas

Selipkan Sanggur di Pinggang Kiri, Pria di Musirawas Ditangkap Polisi

Diansyah (31) warga Desa Muara Kati Baru II Kecamatan TP Kepungut Kabupaten Musirawas ditangkap anggota Satreskrim Polres Musirawas.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/AHMAD FAROZI
Tersangka Diansyah diamankan di Polres Musirawas karena kedapatan membawa senjata tajam jenis sangkur, Selasa (17/11/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Diansyah (31) warga Desa Muara Kati Baru II Kecamatan TP Kepungut Kabupaten Musirawas ditangkap anggota Satreskrim Polres Musirawas.

Diansyah ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam jenis sangkur yang diselipkan di pinggang kirinya.

Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan mengatakan, penangkapan berawal ketika Tim Landak Satreskrim Polres Musirawas menggelar patroli diwilayah hukum Polres Musirawas, pada Minggu (15/11/2020) sekitar pukul 17.00 petang.

Saat tiba di jalan Desa Rantau Bingin Kecamatan TP Kepungut Kabupaten Musirawas, anggota melihat ada seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan. Anggota yang merasa curiga kemudian menghampiri lalu melakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut. Setelah diperiksa, anggota menemukan sebilah senjata tajam jenis sangkur yang diselipkan dibagian pinggang sebelah kiri tersangka.

Melihat tersangka membawa senjata tajam, anggota kemudian langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Polres Musirawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka bernama Diansyah ditangkap karena kedapatan menyimpan pisau di pinggang, saat anggota melakukan patroli. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah ditahan dan masih dilakukan pendalaman perkara," kata AKP Alex Andriyan, Selasa (17/11/2020). 

Ikuti Kami di Google

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved