Berita OKU Timur

Peredaran Narkoba Merambah ke Desa-desa di OKU Timur, Sehari Polisi Tangkap Enam Tersangka

Satres Narkoba Polres OKU Timur dalam satu hari saja, mengamankan enam orang tersangka pengedar dan pemakai dari tiga desa berbeda.

Editor: Wawan Perdana
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi polisi menangkap pengedar sabu di OKU Timur. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA-Peredaran narkoba telah masuk ke sejumlah desa di Kabupaten OKU Timur, Sumsel.

Satres Narkoba Polres OKU Timur dalam satu hari saja, mengamankan enam orang tersangka pengedar dan pemakai.

Pertama, polisi menggerebek tiga orang tersangka di Desa Bantan, Kecamatan BP Peliung Kabupaten OKU Timur Jumat (13/11/2020).

Ketiga tersangka yakni DK (38), HY (29) dan SY (28) merupakan warga Kecamatan BP Peliung.

"Dari informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap ketiganya," ujar Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, melalhi Kasat Res Narkoba Iptu Regan K Wardani, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: 10 Hari Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Pagaralam, Ini Saksi Melanggar

Barang bukti yang diamankan, yakni 14 paket kecil narkotika jenis Sabu seberat 6,24 gram.

Tidak hanya itu, petugas mendapati setengah butir pil ekstasi, sebuah timbangan digital, sekop pelastik, sebuah bong dan pirek kaca, dan 2 buah korek api gas.

"Kesemuanya ditemukan di dalam rumah tersebut," ungkapnya.

Saat diinterograsi, tersangka DK mengakui, mendapat barang haram tersebut dari OL (DPO) seharga Rp4.400.000.

Kemudian, tersangka berniat menjualkan lagi Sabu itu sesuai permintaan pembeli.

Di tempat yang berbeda, petugas juga melakukan penangkapan di Desa Sumber Asri, Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten OKU Timur.

Baca juga: 5 Remaja Terluka Dibacok Begal di Km 7 Palembang, Bermula Perkelahian di Cafe Komplek Teratai Putih

Adalah IP (27), warga Desa Mariana Kabupaten Banyuasin, ditangkap usai mengonsumsi Narkotika jenis Sabu.

"Tersangka IP mengaku barang bukti yang didapat, merupakan sisa yang ia konsumsi," terangnya.

Dari tangan tersangka, petugas mendapati narkotika jenis Sabu seberat 0,17 gram, sebuah kotak rokok dan korek api. Ia mengaku mendapat Sabu tersebut dari PK (DPO).

"Namun saat diperiksa, ia tidak mengetahui darimana PK itu memperoleh sabu. Dan harganya," ungkapnya.

Di hari yang sama pula, petugas menyambangi Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang. Mereka menangkap ML (38) dan AS (38).

"Dari tempat mereka petugas mendapati 12 paket narkotika jenis sabu seberat 2,54 gram, dan sebuah timbangan," ungkapnya.

Baca juga: Pengakuan Anwar Pria di Lubuklinggau Bunuh di Menantu: Dia tak Punya Etika dan Tata Krama

Tersangka ML mengakui jika Sabu itu dibelinya dari JH (DPO).

Akibatnya, mereka digelandang ke Mapolres OKU Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.

"Saat ini para tersangka sudah kita amankan, dan diperiksa untuk dilakukan pengembangan," jelasnya. (SP/ Resha)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved