Buntut Acara Rizieq, Anies Baswedan Dipanggil Polda Metro Jaya, Mahfud MD : Sudah Diperingatkan

Terkait hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, pemerintah telah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta.

Editor: Weni Wahyuny
Igman Ibrahim/Tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memenuhi pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab. Menkopolhukam Mahfud MD menyebut, ternyata pemerintah pernah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta soal acara yang digelar Rizieq Shihab tersebut. 

Dia mengatakan, ketegasan tersebut tercermin dalam sanksi yang diberikan oleh penyelenggaraan acara pernikahan putri Rizieq Shihab.

"Jadi Jakarta itu serius di dalam usaha untuk menegakkan protokol kesehatan. Keseriusan itu dicerminkan dengan aturan dan sanksi denda," ujar Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

Denda dengan besaran Rp 50 juta, tutur Anies, bisa membuat perilaku orang yang dijatuhi denda berbeda.

"Rp 50 juta itu membentuk perilaku, karena begitu orang dengan Rp 50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp 50.000 - Rp 200.000," kata Anies.

Itupun, lanjut Anies, sudah diterapkan dalam banyak kasus. Hanya saja saat ini karena kasusnya mengundang perhatian publik jadi sanksi denda bisa tersorot.

Baca juga: Anggota TNI AU Berpangkat Kolonel Dijambret saat Bersepeda, Korban Terpelanting hingga Pingsan

Baca juga: Cara Mengobati Penyakit Lambung Kronis dengan Bahan Alami

Baca juga: Mengenal Sosok Tari Putri Tukang Rujak Cantik yang Viral : Saya Dulu Memang Anak yang Manja

Baca juga: Baru Saja Melahirkan, Ibu Muda Bunuh Bayi di Kamar Mandi, Buang Mayat di Selokan, Motifnya Ini

"Hanya saja selama ini kan tidak kelihatan, sekarang kan kelihatan," kata Anies.

Adapun sebelumnya Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan denda dijatuhkan kepada Rizieq Shihab sebesar Rp 50 juta setelah menggelar acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan melebihi ketentuan dalam PSBB transisi.

Adapun aturan yang dilanggar yaitu Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Pergub Nomor 80 Tahun 2020.

Sebelumnya, pada Selasa, kerumunan massa menyambut kedatangan Rizieq tampak di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/11/2020). Kerumunan juga terjadi di Jalan KS Tumbun di sekitar Petamburan.

Kerumunan massa kembali terjadi saat FPI menggelar kegiatan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).

Lalu, pada Sabtu malam, Rizieq Shihab membuat acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan.

Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab, sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW.

Diserbu netizen

Warganet menyerbu akun Instagram milik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Mereka meminta penjelasan terkait kerumunan dalam acara pernikahan putri Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved