Buntut Acara Rizieq, Anies Baswedan Dipanggil Polda Metro Jaya, Mahfud MD : Sudah Diperingatkan

Terkait hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, pemerintah telah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta.

Editor: Weni Wahyuny
Igman Ibrahim/Tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memenuhi pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab. Menkopolhukam Mahfud MD menyebut, ternyata pemerintah pernah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta soal acara yang digelar Rizieq Shihab tersebut. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Penyelenggaraan acara Maulid Nabi dan pesta pernikahan Sharifa Najwa Shihab, putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab berbuntut panjang karena dinilai melanggar aturan.

Kini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil oleh Polda Metro Jaya.

Terkait hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, pemerintah telah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta.

Kini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil oleh Polda Metro Jaya.

Diketahui terjadi pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).

"Pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memenuhi pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memenuhi pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab. (Igman Ibrahim/Tribunnews.com)

Atas peristiwa kerumunan itu, Mahfud menyatakan, pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di tengah pandemi Covid-19.

"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Mabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat," kata Mahfud.

Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam acara itu menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Pinangki Menangis, Suami Bongkar Keretakan Rumah Tangga : Kalau Bapak Tahu Perasaan Saya Saat itu

Baca juga: Dicopot dari Kapolda Metro Jaya, IPW Sebut Irjen Pol Nana Sudjana Calon Kuat Kapolri : Jangan-jangan

Baca juga: Fahri Hamzah Singgung Soal Petugas Keamanan Dicopot: Negara nggak Boleh Kaget dan Salah Tingkah dong

Baca juga: Belum juga Tayang ILC Selasa 17 November, Karni Ilyas Sudah Diprotes Habis-habisan, Ada Apa ?

Hal itu berdasarkan aturan dan hierarki atas aktivitas di wilayah ibu kota.

"Penegakan protokol kesehatan di ibu kota merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi daerah Khusus Ibu Kota Kakarta berdasar hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada FPI dan pemimpinnya, Rizieq Shihab.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).

Arifin menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi kepada Rizieq Shihab pada Minggu (15/11/2020).

"Berlaku semua sama. Penegakan protokol Covid-19 berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan, Minggu.

Baca juga: Nikita Mirzani : Kalau One By One Gue Suka, Tapi Kalau Keroyokan nggak Suka

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved