Pilkada Serentak di Sumsel 2020
Warga Tak Terdaftar di DPT Tetap Bisa Memilih Dengan Syarat Ini
Warga yang tak terdaftar di DPT cukup menunjukkan KTP elektronik dan memilih di tempat alamat yang tertera di KTP tersebut.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir telah menentukan jumlah daftar pemilih tetap (DPT), masyarakat yang di luar DPT tetap dapat memilih.
"Bagi warga Ogan Ilir yang tidak terdaftar dalam DPT dan memiliki KTP elektronik, tetap bisa menggunakannya hak pilihnya pada pukul 12.00 atau satu jam terakhir (waktu pemungutan suara)," kata Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati, Sabtu (14/11/2020).
KPU Ogan Ilir akan menyesuaikan dengan jumlah DPT sebanyak 294.729 orang ditambah 2,5 persen jumlah DPT per TPS.
"Misalnya jumlah DPT di TPS itu ada 300 orang. Artinya 2,5 dari 300 orang itu, maksimal tujuh atau delapan lembar surat suara tambahan yang kami sediakan," jelas Massuryati.
Warga yang tak terdaftar di DPT cukup menunjukkan KTP elektronik dan memilih di tempat alamat yang tertera di KTP tersebut.
Penambahan 2,5 surat suara per TPS ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
"Artinya begini, siapa tahu pemilih di hari pemungutan suara itu mencapai 100 persen. Ketika tercapai 100 persen, ada pemilih yang menggunakan KTP karena tidak terdaftar di DPT, nah di situlah kegunaan toleransi 2,5 persen surat suara itu," terang Massuryati.
Pada Pilkada Ogan Ilir 9 Desember mendatang, total ada 895 TPS yang tersebar di 241 desa dan 16 kecamatan.
"Untuk setiap TPS akan disediakan masing-masing satu kotak suara dan tiga bilik suara. Total ada 895 kotak suara dan 2.685 bilik suara," kata Massuryati.
Panasnya Debat Publik II Pilkada PALI, 2 Calon Bupati Saling Serang, Ini Tanggapan Panelis |
![]() |
---|
Besok Malam Sertijab 5 Pjs Bupati di Sumsel, Herman Deru Pastikan Bukan Putra Daerah |
![]() |
---|
Popo Ali - Soelihen Lawan Kotak Kosong di Pilkada OKUS, Anggota DPRD : Masyarakat Sudah Pintar |
![]() |
---|
Aturan APK dan Batas Maksimal Massa pada Pilkada di OKU Timur, Sesuai PKPU No 10 Tahun 2020 |
![]() |
---|
Balonkada di Muratara Dapat Teguran Keras dari Kemendagri karena Kerumunan, Kata Bawaslu Soal Sanksi |
![]() |
---|