Berita Kriminal Palembang

Demi Beli Iphone 12 Pro Max, Wanita di Palembang ini Gelapkan Uang Perusahaan Rp 600 Juta

Demi bisa membeli barang-barang mewah, dua wanita di Palembang nekat menggelapkan uang perusahaan. Padahal keduanya adalah orang kepercayaan pemimpin

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Dua orang wanita yang bekerja di perusahan impor minuman keras legal, nekat melakukan penggelapan terhadap uang penjualan perusahaan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Demi bisa membeli barang-barang mewah, dua wanita di Palembang nekat menggelapkan uang perusahaan.

Padahal keduanya adalah orang kepercayaan pemimpin perusahaan.

Alhasil keduanya kini mendekam di penjara. 

Keduanya bekerja di perusahan impor minuman keras legal

Dua tersangka ini, sudah melakukan penggelapan selama lima bulan.

Mereka berhasil, menggelapkan uang senilai Rp 600 juta.

Tersangka Christina Novianti (27) warga KH Azhari 13 Ulu Palembang dan Pitri Miniarti (30) Perumnas Talang Kelapa Palembang, merupakan karyawan bagian administrasi penjualan di PT Astana Sanjaya yang beralamatkan di Jalan Kinol nomor 470 RT 06 RW 04 Kelurahan 18 Ilir IT 1 Palembang.

Aksi keduanya, terungkap setelah pemilik perusahaan Michael Sanjaya Halim curiga pembayaran dari pelanggan tidak sampai ke rekening perusahaan.

Padahal, setelah dicek, uang pembayaran sudah ditransfer si pembeli.

Merasa sudah ada penyelewengan terhadap uang perusahaan, akhirnya pemilik melaporkan karyawannya.

Akan tetapi, saat dilaporkan sama sekali belum diketahui bila kedua tersangka inilah yang melakukan penggelapan.

"Kedua tersangka ini merupakan kepercayaan pimpinan perusahaan. Dari penyelidikan yang kami lakukan, ternyata kedua tersangka inilah yang melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 600 juta," kata Kapolsek IT 1 Palembang  Kompol Hadirman didampingi Kanit Reskrim Iptu Ghafur Asyari, Sabtu (14/11/2020).

Kedua tersangka ini, menggunakan modus menagih pembayaran uang pembelian minuman kepada pelanggan. Christina yang bertugas menagih, memberikan nomor rekening bank milik Pitri.

Dua pelanggan yang ada di Muaraenim percaya, bila rekening itu merupakan milik perusahaan sehingga ditransfer.

Uang yang sudah ditransfer, kembali di transfer Pitri ke rekening Christina.

Barulah, uang yang mereka terima dibagi dua dan digunakan untuk membeli barang-barang pribadi.

"Dari penyelidikan, akhirnya kami menangkap kedua tersangka di rumah mereka masing-masing. Di rumah mereka, kami juga mengamankan barang-barang yang mereka beli dari hasil menggelapkan uang perusahaan," ungkap Hadirman.

Uang senilai Rp 600 juta, dibelikan dua tersangka barang-barang bermerk seperti jam tangan Alexandre Cristy, tas merk Elvi dan Louis Vuitton

Ponsel seharga Rp 28 juta merk iPhone 12 Pro Max, sepatu merk Yongki Komaladi, emas berupa kalung dan gelang, mobil jenis city car, motor N-Max, mesin cuci, seperangkat AC, lemari pakaian, dua unit sepeda anak-anak.

Tak hanya barang bermerk yang diamankan dari kedua tersangka, uang tunai senilai Rp 18 juta juga disita polisi dari rekening tabungan keduanya.

Sedangkan tersangka Christina mengakui bila dirinya dan Pitri telah melakukan penggelapan uang perusahaan.

Hal ini, mereka lakukan karena untuk memenuhi kebutuhan dan membeli barang yang diinginkan.

"Spontan menggelapkan uang perusahaan. Karena, keinginan punya barang yang bermerk. Uang itu juga aku belikan mobil," kata Cristina singkat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved