Operasi Sikat Musi 2020

Bawa Pisau di Terminal, Pria Asal Lubuklinggau Sasaran Pertama Operasi Sikat Musi Polres Ogan Ilir

Seperti diketahui, Polda Sumatera Selatan melaksanakan Operasi Sikat Musi 2020 selama satu bulan mulai 8 November hingga 8 Desember mendatang.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Weni Wahyuny
polres ogan ilir
Yayan beserta barang bukti sebilah pisau yang disimpan di tasnya diamankan di Mapolres Ogan Ilir. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Tim Opsnal Komodo Satreskrim Polres Ogan Ilir mengamankan seorang pria kedapatan membawa pisau saat beraktivitas di luar rumah dan tidak sesuai pekerjaan yang menggunakan senjata tajam.

Seperti diketahui, Polda Sumatera Selatan melaksanakan Operasi Sikat Musi 2020 selama satu bulan mulai 8 November hingga 8 Desember mendatang.

Dalam pelaksanaannya, Operasi Sikat Musi ini menyasar pelaku kejahatan menggunakan senjata tajam.

Saat petugas berpatroli di wilayah Indralaya Utara tepatnya di Terminal Timbangan, petugas melihat seorang pria berdiri sendirian di terminal.

Baca juga: 2 Wanita di Palembang Gelapkan Uang Perusahaan Rp600 Juta, Bisa Beli iPhone 12 Pro Max hingga Mobil

Baca juga: Tempat Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di 1 Ulu Palembang, Ada 22 KK Kehilangan Tempat Tinggal

Baca juga: Kais Sisa Kebakaran di 1 Ulu, Ibu Ini Menangis Temukan Buku Anak Hangus, HP Terbakar : Saya Bingung

"Saat berpatroli kemarin pagi, pada dinihari, anggota kami curiga melihat seseorang berdiri sendirian di terminal. Lalu petugas mendekati pria tersebut," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Imam Tarmudi didamping Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara dan Kanit Pidum, Ipda Harri Putra, Sabtu (14/11/2020).

Saat didekati, petugas menanyakan identitas dan memeriksa pria tersebut.

"Ketika tas pria tersebut digeledah, petugas menemukan sebilah pisau," ujar Imam.

Pria yang diketahui bernama Yayan Saputra (21 tahun) itu lalu dibawa ke Mapolres Ogan Ilir beserta barang bukti pisau, untuk diproses lebih lanjut.

Imam menegaskan, tak ada alasan bagi warga untuk membawa senjata tajam saat berada di luar rumah.

"Dilarang bawa sajam kalau tidak ingin diproses hukum," tegas Imam.

Baca juga: Geger, Pasangan Gay Digerebek di Kostan, 5 Menit Baru Bukakan Pintu, Gelagat Aneh Terbongkar

Baca juga: Gelagat Aneh Istri Terbongkar saat Dibuntuti Suami Malam-malam, Berujung Pertumpahan Darah

Baca juga: Tahanan Nangis saat Dengar Tausiyah AKP Ady Akhyat di Polres Muratara : Menyentuh di Hati Mereka

"Sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, kedapatan bawa sajam tanpa hak yang bukan profesinya, diancaman hukuman 10 tahun penjara," tegasnya lagi.

Yayan sendiri merupakan sasaran pertama Operasi Sikat Musi 2020 yang dilaksanakan Polres Ogan Ilir.

"Ini yang pertama. Selanjutnya kami ingatkan kepada warga agar tidak membawa sajam, atau jika melanggar maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tandas Imam.

Sementara Yayan, warga Nikan Jaya, Lubuklinggau Timur, kota Lubuklinggau ini mengaku membawa pisau untuk menjaga diri saat sedang berada di Indralaya.

"(Membawa pisau) untuk jaga-jaga saja. Saya mau ketemu teman karena ada urusan," kata dia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved